Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPRD Minta Batalkan Jalur Sepeda di Tol Bila tak Penuhi Syarat

Insi Nantika Jelita
27/8/2020 12:40
DPRD Minta Batalkan Jalur Sepeda di Tol Bila tak Penuhi Syarat
Pengendara sepeda menggunakan jalur khusus sepeda yang terdapat di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (20/06/2020).(MI/Pius Erlangga)

KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan pihaknya bakal menolak keberadaan jalur sepeda di jalan tol jika pemprov tak penuhi syarat dalam aspek keamanan.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan sudah meminta izin kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk penyediaan satu ruas jalan sepeda di Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat.

"Sebelum dieksekusi kami akan memastikan keamanannya. Apabila syarat-syarat keamanan tidak terpenuhi, kami akan memberikan rekomendasi untuk membatalkannya demi keselamatan warga," ungkap Aziz kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (27/8).

Aziz menuturkan, permohonan Anies ke PUPR memang merupakan hak yang bisa diajukan. Menurutnya, jalur sepeda di jalan tol bisa dieksekusi jika mendapatkan izin dari Menteri PUPR.

Setelah mendapatkan izin itu, DPRD bakal mengecek dan memastikan aspek keamanan di ruas bebas hambatan itu terpenuhi.

"Kalau sudah disetujui baru kita akan bahas. Nanti kami akan cek dan audit dari sisi keamanannya bersama para ahli," ungkap politikus PKS itu.

Baca juga: DKI Minta Sepeda Masuk Tol, Ombudsman: Harus Ubah UU

Aziz menuturkan, keberadaan jalur sepeda di dalam tol bukanl suatu hal yang lazim. Oleh karenanya, DPRD harus terlibat untuk memastikan keselamatan warga ibu kota jika melintas atau bersepeda di dalam Tol Dalam Kota.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengungkapkan dalam surat izin yang ditujukan kepada PUPR untuk penyediaan satu ruas jalan sepeda di Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok), bahwa pada sisi barat atau jalur kiri yang diminta untuk menjadi jalur sepeda.

Alfred menegaskan jalur kiri atau disebut bahu jalan di jalan tol berfungsi untuk emergency atau keadaan darurat. Bukan digunakan untuk pergerakan kendaraan.

"Jalur paling kiri adalah jalur evakuasi. Walaupun itu Tol Dalam Kota ya namanya ada jalur emergency. Kalau dipakai untuk pesepeda dimana jalur emergency-nya?" tukas Alfred.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya