Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Hari Ini

Siti Yona Hukmana
25/8/2020 08:16
Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Hari Ini
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan bos pelayaran Sugianto, Selasa (25/8/2020).(Ilustrasi)

SUBDIT Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penembakan bos pelayaran Sugianto, 51. Reka ulang adegan untuk mencari fakta-fakta baru.

"Iya, kita lakukan rekonstruksi yang dimulai dengan pelaksanaan adegan perencanaan pembunuhan di depan gedung Resmob lama hari ini pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8).

Adegan perencanaan pembunuhan di Resmob untuk  menggantikan lokasi di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Setelah itu, reka adegan dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pukul 11.00 WIB.

"Pelaksanaan rekonstruksi adegan penembakan terhadap korban di TKP dilakukan pukul 11.30 WIB," ujar Yusri.

Sejumlah pejabat yang akan hadir, yakni Yusri sendiri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Wakil Direktur eserse Kriminal Umum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, jajaran Subdit Resmob, dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Sebelumnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 pelaku yang terlibat kasus penembakan Sugianto. Ke-12 itu, yakni NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64 dan SP, 57.

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Otak pembunuhan, perencanaan pembunuhan, menyiapkan senjata api, eksekutor hingga joki. Otak dari pembunuhan ini adalah NL. Dia merupakan staf administrasi keuangan Sugianto di PT Dwi Putra Tirtajaya.

"Jadi, untuk motif tersangka ada dua, pertama tersangka ini sakit hati karena yang bersangkutan sering dimarahi, sering diajak untuk bersetubuh dan ada pernyataan yang mengatakan perempuan tidak laku," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Kemudian, lanjut Nana, tersangka yang sudah bekerja sejak 2012 itu kerap mendapat ancaman dari korban. Ancaman itu muncul saat korban diketahui tidak membayar pajak. Korban mengancam tersangka untuk tidak melaporkan pajak.

"Ada indikasi menggelapkan uang, ada beberapa kali teguran dari kantor pajak Jakarta Utara ke perusahaan tersebut. Hal ini sempat dari pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi," ujar Nana.

baca juga: Motif Penembakan Bos Pelayaran di Jakut belum Diketahui

Ke-12 tersangka ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2020 di beberapa titik. Yakni di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Lampung dan Surabaya. Ke-12 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya