PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan-peraturan baru berisi antara lain penerapan sanksi denda progresif untuk me-
ningkatkan disiplin terhadap protokol kesehatan.
Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (19/8), salah satu sanksi denda progresif itu menyasar pelanggaran pemakaian masker.
Warga yang kali pertama ditindak karena tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial 60 menit. Jika
melanggar kedua kalinya, denda naik menjadi Rp500 ribu dan kerja sosial dua jam. Ketiga kali, denda Rp750 ribu dan kerja sosial tiga jam.
Warga yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama empat jam.
Sanksi denda progresif juga berlaku untuk pelaku usaha dan perkantoran, termasuk kafe, restoran, dan rumah makan, hingga operator transportasi dengan denda paling tinggi hingga Rp150juta.
Para pelaku usaha tersebut diberi batas waktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika tidak membayar, izin usaha terancam dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan rekomendasi SKPD terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan sejauh ini belum ada perusahaan yang terkena sanksi progresif tersebut.
Anies juga meneken peraturan lainnya, yaitu Peraturan Gubernur No 80 tahun 2020 tentang PSBB Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Menggantikan Pergub No 51 Tahun 2020, isinya antara lain merinci tingkatan penerapan rem darurat yakni kebijakan penghentian PSBB Transisi untuk kembali ke masa PSBB pratransisi yang ketat jika terjadi kenaikan kasus.
Opsi pemberlakuan rem darurat PSBB Transisi berskala lokal ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. “Saya rasa itu baik. Dibagi-bagi per- wilayah. Jadi untuk tingkatan RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati,” kata Zita, kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan perlu langkah bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat soal ancaman covid-19. Misalnya, keinginan masyarakat yang tinggi untuk menghapus PSBB harus dibarengi atau diimbangi dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan komitmen masyarakat dalam berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. “Semakin tinggi aktivitas warga, seharusnya diimbangi semakin ketatnya penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
Peningkatan kasus
Berdasarkan data harian kasus covid-19 dari Kementerian Kesehatan, kemarin terdapat penambahan kasus konfi rmasi positif covid-19 sebanyak 2.197 sehingga total kasus positif menjadi 149.408. Kasus sembuh bertambah 2.317 sehingga total menjadi 102.991. Selanjutnya, kasus meninggal bertambah 82 sehingga total menjadi 6.500.
Sedangkan spesimen yang diperiksa bertambah 19.929 sehingga total menjadi 1.989.870. Adapun suspek yang tengah diawasi berjumlah 78.877 dari 485 kabupaten/kota di 34 provinsi. (Ata/RO/X-11)