Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pergub Baru Soal PSBB Transisi, tapi Gage Belum Sasar Motor

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 09:45
Pergub Baru Soal PSBB Transisi, tapi Gage Belum Sasar Motor
Kebijakan ganjil genap(MI/Saskia Anindya Putri )

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

Aturan PSBB Transisi yang baru ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 80 tahun 2020. Di dalam pergub ini, langkah pengendalian moda transportasi sama dengan yang ada di dalam pergub sebelumnya, yakni Pergub No 51 tahun 2020.

Dalam pasal 7 pengendalian moda transportasi dilakukan dengan dua langkah, yakni sistem ganjil genap (gage) dan pengendalian parkir di ruang jalan (on street) dan di luar ruang jalan (off street).

Sementara di pasal selanjutnya, yakni pasal 8 disebutkan sistem gage berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Meskipun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan dengan hadirnya pergub baru ini tidak serta merta pihaknya langsung menerapkan gage bagi roda dua.

Pembatasan lalu lintas (lalin) kendaraan pribadi itu tetap masih berlaku hanya untuk roda empat.

"Belum. Jadi, untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan dan hanya roda empat dengan 14 pengecualian. Kemudian berlakunya mulai jam 06.00 sampai jam 10.00, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Syafrin sebelumnya menyebut pembatasan lalin gage di masa pandemi covid-19 adalah untuk membatasi pergerakan orang dan bukan untuk memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum.

Baca juga: Aktifkan Ganjil Genap, Anies: Untuk Batasi Orang Berpergian

Kalau sebelum pandemi covid-19 tujuannya untuk memindahkan pergerakan warga dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Namun, saat pandemi covid-19 ini tujuannya adalah sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang. "Agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," kata Syafrin.

Alasan lainnya pemberlakuan gage adalah untuk mendorong para pemimpin perusahaan agar semakin bijak dan menyesuaikan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

Syafrin menegaskan hal ini dimaksudkan agar perusahaan semakin patuh dengan protokol kesehatan, yaitu pembatasan maksimal pegawai yang masuk hanya 50%.

"Yang kedua, dengan pembatasan ini, perkantoran, para CEO, otomatis akan disiplin menerapkan prinsip 50% work from home dan 50% bekerja di kantor. Lalu, dibagi minimal 2 sif kerja. Itu tujuannya," papar Syafrin. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya