Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko membantah pembangunan kampung susun di Kampung Akuarium melanggar peraturan daerah.
Kampung Akuarium, kata Sarjoko, memang berada di atas lahan zona merah dan sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Namun, itu tidak berarti tidak boleh ada permukiman warga. Sebab, bangunan kampung susun yang akan dibangun nantinya dibangun oleh pemerintah.
"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTRPZ, lokasi pembangunan berada di subzona pemerintah daerah (P3) dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan pemerintah," kata Sarjoko saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/8) malam.
Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Pelanggaran Serius
Sebelumnya, rencana pembangunan permukiman warga di Kampung Akuarium ini ditentang Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono.
Gembong menyebut sebelumnya kampung tersebut digusur Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena menyalahi Perda.
Menurut Gembong, langkah Ahok menggusur Kampung Akuarium lantaran ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam Perda RDTR saat itu, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah atau lahan khusus untuk kepentingan pemerintah.
Kata Gembong, pembangunan Kampung Akuarium mestinya harus sesuai dengan aturan yang ada. (OL-1)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kawasan Kampung Akuarium bisa dibangun untuk rumah susun.
Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpendapat bahwa pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya tak dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan soal pembahasan pembangunan Kampung Akuarium di Jakarta Utara
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan menuding Gubernur Anies Baswedan tidak menjalankan tongkat estafet kebijakan yang pernah dibuat oleh mantan gubernur BTP
Pihaknya merasa dilangkahi karena seharusnya rencana pembangunan kawasan itu dibahas dahulu bersama DPRD.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved