Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKI Bantah Kampung Susun Akuarium Langgar Perda

Putri Anisa Yuliani
20/8/2020 09:02
DKI Bantah Kampung Susun Akuarium Langgar Perda
Warga melihat gabar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko membantah pembangunan kampung susun di Kampung Akuarium melanggar peraturan daerah.

Kampung Akuarium, kata Sarjoko, memang berada di atas lahan zona merah dan sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).

Namun, itu tidak berarti tidak boleh ada permukiman warga. Sebab, bangunan kampung susun yang akan dibangun nantinya dibangun oleh pemerintah.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTRPZ, lokasi pembangunan berada di subzona pemerintah daerah (P3) dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan pemerintah," kata Sarjoko saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/8) malam.

Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Pelanggaran Serius

Sebelumnya, rencana pembangunan permukiman warga di Kampung Akuarium ini ditentang Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono.

Gembong menyebut sebelumnya kampung tersebut digusur Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena menyalahi Perda.

Menurut Gembong, langkah Ahok menggusur Kampung Akuarium lantaran ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam Perda RDTR saat itu, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah atau lahan khusus untuk kepentingan pemerintah.

Kata Gembong, pembangunan Kampung Akuarium mestinya harus sesuai dengan aturan yang ada. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya