Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Perkara John Kei Telah Lengkap

Kautsar Bobi
19/8/2020 12:36
Berkas Perkara John Kei Telah Lengkap
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan John Kei dan kelompoknya. Pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti segera dilakukan ke jaksa.

"Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8).

Yusri menambahkan penyerahan berkas dilakukan pada hari ini. Kasus tersebut sudah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap untuk segera disidangkan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bongkar Praktik Aborsi

"Hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU dalam hal ini," jelasnya.

John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di rumah keluarga Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada 21 Juni lalu.

John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu.

Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek daring, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya