Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Total Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp2,8 miliar

Putri Anisa Yuliani
14/8/2020 10:20
Total Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp2,8 miliar
Petugas gabungan memasangkan masker dan memberi hukuman menyapu jalan bagi warga yang tidak mengenakan masker di Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Transisi Fase 1 untuk yang keempat kalinya. PSBB Transisi Fase 1 ini akan berakhir pada 27 Agustus mendatang.

Melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I ini, Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan covid-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

Anies juga memaparkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya sejak denda PSBB berlaku pada Mei lalu hingga 10 Agustus telah mencapai Rp2,87 miliar

Baca juga: Cegah Covid-19, Aparat Diminta Perketat Pengawasan Saat 17-an

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujar Anies dalam keterangan resmi, Kamis (13/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda.

Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama. Anies kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

"Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan covid-19 selama masa PSBB Transisi. Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50% kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tutup Anies. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya