Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KAWASAN khusus pesepeda (KKP) akan dihapus di 32 titik mulai Minggu (16/8).
Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, banyak pesepeda melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikhawatirkan menjadi sumber penularan covid-19.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan, bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan. Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," terang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (13/8).
Lebih lanjut, Syafrin menerangkan meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tandasnya.
Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP. (OL-8).
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah membuka dua lokasi kawasan khusus pesepeda (KKP) pada setiap akhir pekan. Namun, lokasi yang telah dibuka, bakal menyesuaikan kembali dengan rencana PSBB
KKP diadakan kembali Minggu, 30 Agustus 2020, pada 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
Sebanyak 1.610 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan 29 KKP dan jalur sepeda sementara di kawasan Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Pemprov DKI sedang menyusun regulasi terkait penggunaan sepeda, disesuaikan dengan adapatasi baru pada masa pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved