Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rawan Penularan Korona, DKI Hapus 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Putri Anisa Yuliani
14/8/2020 01:16
Rawan Penularan Korona, DKI Hapus 32 Kawasan Khusus Pesepeda
Pesepada berkerumun saat PSBB transisi di Jakarta(Antara)

KAWASAN khusus pesepeda (KKP) akan dihapus di 32 titik mulai Minggu (16/8).

Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, banyak pesepeda melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikhawatirkan menjadi sumber penularan covid-19.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan, bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan. Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," terang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (13/8).

Lebih lanjut, Syafrin menerangkan meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tandasnya. 

Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya