Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengaku sudah bertemu dengan gadis 14 tahun yang ditangkap polisi karena menjadi talent dalam konten seksual di grup Line. Saat ditanya secara langsung, Putu mengatakan gadis tersebut mengaku kapok.
"Anaknya sudah bilang katakanya kapok dan tidak ingin pegang HP lagi," kata Putu di Mapolresto Jakarta Barat, Senin (10/8).
Lebih lanjut, Putu mengatakan gadis tersebut juga ingin melanjutkan pendidikannya ke pesantren. "Dia berniat sesudah ini masuk pesantren untuk berubah," ujarnya.
Baca juga: Admin Grup Penyedia Konten Pornografi Patok Tarif Rp100 Ribu
Menurut Putu, pihaknya mendapat kesimpulan bahwa sang anak haus akan perhatian karena komunikasi yang kurang dengan orang tuanya.
"Orang tuanya tidak menjadi pendengar yang baik. Itu menjadi peluang bagi orang-orang yang memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup yang seperti diceritakan oleh Pak Kapolres," terang Putu.
Ia mengatakan pihak KPAI akan memprioritaskan kasus tersebut ke arah diversi. Menurutnya, dalam waktu dekat Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mencari jalan keluar.
"Jangan sampai dia menjadi pelaku dan korban, tapi di kemudian hari jadi ketagihan. Ini yang kita khawatirkan, ini makanya kita butuh rehabilitasi," tandasnya.
Selain mengamankan gadis tersebut, dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Barat turut menangkap tiga orang lainnya, yakni P, DW, dan RS. Ketiganya merupakan admin dari grup Line yang menawarkan jasa layanan seks virtual.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menjelaskan para admin mencari calon anggota grup melalui media sosial. Setiap orang yang ingin bergabung ke grup Line harus membayar uang antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu, tergantung jenis layanan yang didapat.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kopol Teuku Arsya menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancamannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun.
"Saat ini untuk pelaku anak yang berhadapan dengan hukum yang melakukan live show tersebut, karena di bawah umur sesuai dengan sistem Peradilan Anak kami akan melakukan diversi. Kami akan berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI," pungkas Arsya. (OL-4)
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved