Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengaku sudah bertemu dengan gadis 14 tahun yang ditangkap polisi karena menjadi talent dalam konten seksual di grup Line. Saat ditanya secara langsung, Putu mengatakan gadis tersebut mengaku kapok.
"Anaknya sudah bilang katakanya kapok dan tidak ingin pegang HP lagi," kata Putu di Mapolresto Jakarta Barat, Senin (10/8).
Lebih lanjut, Putu mengatakan gadis tersebut juga ingin melanjutkan pendidikannya ke pesantren. "Dia berniat sesudah ini masuk pesantren untuk berubah," ujarnya.
Baca juga: Admin Grup Penyedia Konten Pornografi Patok Tarif Rp100 Ribu
Menurut Putu, pihaknya mendapat kesimpulan bahwa sang anak haus akan perhatian karena komunikasi yang kurang dengan orang tuanya.
"Orang tuanya tidak menjadi pendengar yang baik. Itu menjadi peluang bagi orang-orang yang memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup yang seperti diceritakan oleh Pak Kapolres," terang Putu.
Ia mengatakan pihak KPAI akan memprioritaskan kasus tersebut ke arah diversi. Menurutnya, dalam waktu dekat Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mencari jalan keluar.
"Jangan sampai dia menjadi pelaku dan korban, tapi di kemudian hari jadi ketagihan. Ini yang kita khawatirkan, ini makanya kita butuh rehabilitasi," tandasnya.
Selain mengamankan gadis tersebut, dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Barat turut menangkap tiga orang lainnya, yakni P, DW, dan RS. Ketiganya merupakan admin dari grup Line yang menawarkan jasa layanan seks virtual.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menjelaskan para admin mencari calon anggota grup melalui media sosial. Setiap orang yang ingin bergabung ke grup Line harus membayar uang antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu, tergantung jenis layanan yang didapat.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kopol Teuku Arsya menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancamannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun.
"Saat ini untuk pelaku anak yang berhadapan dengan hukum yang melakukan live show tersebut, karena di bawah umur sesuai dengan sistem Peradilan Anak kami akan melakukan diversi. Kami akan berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI," pungkas Arsya. (OL-4)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved