Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bongkar Praktik Konten Pornografi di Grup Line

Tri Subarkah
10/8/2020 18:44
Polisi Bongkar Praktik Konten Pornografi di Grup Line
Pornografi(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Barat bongkar praktik penyebaran konten pornografi melalui grup aplikasi pesan singkat Line.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni P, DW, dan RS. Ketiganya merupakan admin dari grup Line yang menawarkan jasa layanan seks virtual.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan pelaku penyiar konten pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru para admin mencari calon anggota grup melalui media sosial. Setiap orang yang ingin bergabung ke grup Line harus membayar uang antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu, tergantung jenis layanan yang didapat.

Menurut Audie, anggota yang telah masuk grup Line juga wajib membayar uang tambahan apabila ingin menikmati konten tiger show, yang mempertunjukan hubungan seksual secara live.

"Caranya dengan membayar sejumlah uang, mereka akan memiliki akses mennontn beberapa pertunjukan seks, di antaranya mereka sebut tiger show, itu adalah perbuatan hubungan badan antara dua orang pria wanita, itu ditampilkan langsung secara live dengan membayar sejumlah uang tertentu," papar Audie di Mapolresto Jakarta Barat, Senin (10/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, grup tersebut terakhir kali memiliki member lebih dari 600 orang. Angka tersebut diakui mengalami pelonjakan semenjak pandemi covid-19.

"Keuntungan sementara yang kita periksa itu berkisar Rp1-4 juta perbulan," tandas Audie.

Baca juga : Klinik Gigi Ilegal di Bekasi Juga Endorse Selebgram

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kopol Teuku Arsya menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancamannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun.

"Saat ini untuk pelaku anak yang berhadapan dengan hukum yang melakukan live show tersebut, karena di bawah umur sesuai dengan sistem Peradilan Anak kami akan melakukan diversi. Kami akan berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI," papar Arsya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan kuantitas interaksi anak terhadap gawai mengalami peningkatan selama pandemi covid-19. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pelaku anak yang ditangkap.

Berdasarkan penuturan anak tersebut, Elvina mendapati kesimpulan bahwa sang anak haus akan perhatian karena komunikasi yang kurang dengan orang tuanya.

"Orang tuanya tidak menjadi pendengar yang baik. Itu menjadi peluang bagi orang-orang yang memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup yang seperti diceritakan oleh Pak Kapolres," tandas Putu (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya