Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLDA Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Keduanya adalah KS, 67, dan EJ, 47.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kedua tersangka tidak ditahan. Menurut Yusri, hal tersebut sesuai dengan pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kita persangkakan di Pasal 27 jo 45 UU ITE ancamannya empat tahun penjara. Yang sampai saat ini kedua tersangka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Namun, Yusri memastikan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka tetap dilanjutkan. Keduanya, lanjut Yusri, harus melakukan wajib lapor.
Hari ini saja misalnya, kedua tersangka didatangkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan guna kelengkapan berkas. Yusri mengatakan apabila berkas perkara sudah lengkap, pihaknya akan segera mengirimkan ke jaksa penuntut umum.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan kepada jaksa penuntut umum," jelas Yusri.
Terkait permohonan maaf dan mediasi yang diajukan oleh tersangka KS, Yusri menegaskan bahwa polisi tetap fokus menyelesaikan proses hukum. Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan Ahok melalui pengacaranya yang menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
"Kami di sini on the track pada kasus yang bergulir, jadi kasus ini masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku. Pengacara Ahok pun menyampaikan menyerahkan semua ke kepolisian sesuai hukum yang berlaku," tandas Yusri.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7), KS menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Komisaris Utama PT Pertamina tersebut. Lebih lanjut, ia meminta jalan mediasi terhadap penyelesaian kasus tersebut karena memiliki penyakit kronis.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," tandasnya. (OL-4)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved