Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SATPOL PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap 595 tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Mereka didapati melanggar protokol kesehatan dan ketentuan lain seperti tidak menerapkan pembatasan kapasitas 50% karyawan.
Baca juga: Ini 11 Pejabat Baru Korp Adhyaksa
"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," ungkap Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam webinar, Jakarta, Rabu (5/8).
Selain itu, Arifin juga mengungkapkan sebanyak 60 tempat hiburan dikenakan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Pasalnya, Pemprov DKI masih melarang tempat hiburan malam beroperasi. Hal itu dikhawatirkan memunculkan penularan Covid-19 yang masif.
"Pada temkpat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan (buka tempat) ada yang dapat teguran tertulis 8 tempat, 28 tempat disegel dan 24 tempat di denda," jelas Arifin.
Adanya larangan tempat hiburan untuk dilarang dibuka tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta No 211 Tahun 2020.
Tempat-tempat usaha pariwisata dilarang buka, antara lain pemutar film (bioskop), ice skating, biliar, boling, serta berbagai pusat kesegaran jasmani di dalam ruangan, seperti gym, softplay, trampolin, dan kelas olahraga muay thai, yoga, pilates, dan lain-lain. (OL-6)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved