Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

595 Tempat Usaha dan 60 Tempat Hiburan di DKI Kena Sanksi

Insi Nantika Jelita
05/8/2020 15:59
595 Tempat Usaha dan 60 Tempat Hiburan di DKI Kena Sanksi
Ilustrasi penyegelan(Medcom.id/Christian.)

SATPOL PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap 595 tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Mereka didapati melanggar protokol kesehatan dan ketentuan lain seperti tidak menerapkan pembatasan kapasitas 50% karyawan.

Baca juga: Ini 11 Pejabat Baru Korp Adhyaksa

"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," ungkap Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam webinar, Jakarta, Rabu (5/8).

Selain itu, Arifin juga mengungkapkan sebanyak 60 tempat hiburan dikenakan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Pasalnya, Pemprov DKI masih melarang tempat hiburan malam beroperasi. Hal itu dikhawatirkan memunculkan penularan Covid-19 yang masif.

"Pada temkpat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan (buka tempat) ada yang dapat teguran tertulis 8 tempat, 28 tempat disegel dan 24 tempat di denda," jelas Arifin.

Adanya larangan tempat hiburan untuk dilarang dibuka tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta No 211 Tahun 2020.

Tempat-tempat usaha pariwisata dilarang buka, antara lain pemutar film (bioskop), ice skating, biliar, boling, serta berbagai pusat kesegaran jasmani di dalam ruangan, seperti gym, softplay, trampolin, dan kelas olahraga muay thai, yoga, pilates, dan lain-lain. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya