Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tempat Hiburan belum Boleh Buka

Put/Ins/J-2
05/8/2020 06:44
Tempat Hiburan belum Boleh Buka
Ilustrasi(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan seluruh tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta No 211 Tahun 2020.

Tempat-tempat usaha pariwisata dilarang buka, antara lain pemutar film (bioskop), ice skating, biliar, boling, serta berbagai pusat kesegaran jasmani di dalam ruangan, seperti gym, softplay, trampolin, dan kelas olahraga (muay thai, yoga, pilates, dan lain-lain).

“Belum boleh buka karena Jakarta belum aman dari covid-19,” ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, kemarin.

Selain itu, Pemprov juga memastikan kelab malam, termasuk diskotek Golden Crown, tetap tutup. Dinas Parekraf akan mengawasi Golden Crown selama proses hukum perdata di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) masih berjalan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut TDUP Golden Crown melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) No 19 Tahun 2020. Pencabutan TDUP itu digugat ke PTUN oleh manajemen Golden Crown yang dikelola PT Mahkota Aman Sentosa dan akhirnya dikabulkan. Namun, hingga saat ini proses perkara terus berlanjut karena Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding sehingga perkara bekum inkrah.

Secara terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengaku pihaknya bakal ikut menginvestigasi terkait dengan tempat hiburan malam yang masih nekat buka selama PSBB masa transisi.

Ia mengatakan, bagi tempat hiburan malam yang masih bandel buka, harus diberikan sanksi tegas berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha. (Put/Ins/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya