Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Belajar Dari Medsos, Tiga Orang ini Ganjal Mesin ATM dengan Obeng

Tri Subarkah
03/8/2020 22:41
Belajar Dari Medsos, Tiga Orang ini Ganjal Mesin ATM dengan Obeng
Ilustrasi pembobolan ATM(Ilustrasi)

SEBANYAK tiga orang ditangkap jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah aksi kejahatan mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ketiga tersangka tersebut berinisial S, 27, P, 34, dan YR, 30.

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan obeng. Aksi yang dilakukan kelompok tersebut, lanjut Yusri, dipelajari melalui media sosial.

Dalam kasus tersebut, Yusri mengatakan pihak yang menjadi korban adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan laporan harian yang dilakukan BNI, beberapa mesin ATM mengalami selisih uang sejak bulan Juli.

"Empat TKP, tapi rata-rata dua kali, pertama di Cakung, Semper, Koja, Rorotan dengan modus yang sama ,kami masih mendalami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

Yusri menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam beraksi. Tersangka S misalnya, bertugas sebagai eksekutor pengganjal mesin ATM.

"Dia mengacaukan sistem ATM tersebut dengan sebilah obeng. Kalau selama ini mengganjal menggunakan tusuk gigi, kalau ini tidak yang diambil uang di dalam mesin ATM. Sementara (saldo kartu) ATM dia sendiri tidak berkurang sama sekali," papar Yusri.

Baca juga : 50 Kali Lakukan Curanmor, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Sementara itu, tersangka P dan YR berperan dalam mengawasi saat S beraksi. YR, sebut Yusri, juga merupakan sopir dalam kelompok tersebut.

Dalam sehari, Yusri menjelaskan bahwa ketiga tersangka dapat meraup Rp2-10 juta. Berkaca dari kasus tersebut, Yusri berharap agar pihak bank melakukan evaluasi dengan merubah sistem yang ada.

Yusri juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi oleh Kementerian Informasi dan Teknologi untuk menurunkan video mengenai tutorial melakukan aksi pengganjalan mesin ATM.

"Ini akan kami koordinasikan dengan Kominfo agar dihapus atau di-takedown karena tutorial itu sangat gampang sekali dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," tandas Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya