Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PADA hari ke-11 Operasi Patuh Jaya 2020, Polri telah melakukan penindakan terhadap 43.580 pengendara akibat melanggar aturan lalu lintas.
Jumlah itu terbagi dalam penindakan tilang sebanyak 13.165 perkara dan teguran sebanyak 30.415 perkara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan jumlah kecelakaan selama Operasi Patuh Jaya 2020 tercatat mencapai 8 kasus.
Baca juga: Protokol Kesehatan Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya
Sementara itu, korban meninggal sebanyak 12 orang, korban luka berat mencapai 106 orang dan luka ringan sekitar 54 orang. “Adapun kerugian materil sebesar Rp 103 juta,” jelas Awi, Senin (3/8).
Ada tiga jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan pengendara motor. Rinciannya, melawan arus sebanyak 7.055 kasus dan tidak mengenakan helm berstandar SNI 5.516 kasus. Kemudian, tidak berhenti di belakang garis setop sebanyak 1.879 kasus.(OL-11)
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan melaksanakan tugas secara profesional berarti tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, dan tidak menyakiti hati masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved