Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Polisi Gagalkan Masuknya 160 Kg Ganja dan 131Kg Sabu ke DKI

Tri Subarkah
03/8/2020 17:49
Polisi Gagalkan Masuknya 160 Kg Ganja dan 131Kg Sabu ke DKI
Narkotika(Ilustrasi)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan gagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 160 kilogram dan 131 kilogram sabu ke Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan barang haram tersebut berasal dari Sumatera.

Nana menyebut ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut. Keempatnya adalah Haerul Saleh alias Bejo dan Novan alias Kentang yang merupakan kurir dalam kasus ganja. Sedangkan dua tersangka lain yakni AP alias Bedul dan HG alias Bonges sebagai kurir sabu.

Ratusan kilogram ganja tersebut, kata Nana, berhasil diungkap berdasarkan informasi mengenai pengiriman ganja dari Aceh malalui jasa pengiriman atau kargo di daerah Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/7) di depan Puskesmas Belong, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mengkoordinasi dengan pemilik kargo tersebut," kata Nana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 70 kilogram yang dibungkus menggunakan sampul buku lembar kerja siswa (LKS). Selain itu, polisi juga mendapati 10 gram sabu seberat 9,81 gram dari tangan tersangka Novan yang disembunyikan dalam kotak rokok.

"Kemduain tiga hari berselang yaitu sekitar 17 juli 2020 menginfokan kembali akan ada jasa pengiriman dengan hal yang sama dengan TKP," terang Nana.

Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 90 bungkus ganja seberat 90 kilogram dengan modus yang sama.

Baca juga : 2.894 Kasus Narkoba Diungkap Polda Metro Jaya Tahun Ini

Sementara itu, Nana menyebut sabu yang berhasil diamankan berasal dari Riau. Ratusan kilogram sabu tersebut dikirim menggunakan truk berisi batu bata.

"Untuk pengriman, dia mengunakan truk, kemudian sebagaia kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata kemudian didalamnya itulah ada 131 kilogram sabu," jelas Nana.

Kedua tersangka ditangkap di Cipulir, Kebayoran Baru, pada Kamis (30/7) lalu. Nana mengatakan keduanya mendapat perintah dari seseorang yang berstatus DPO atas nama Santi alias Selvy.

"Mereka sedang menunggu atau mengambil ada seseorang untuk mengambil truk tersebut di lokasi, tetapi kita tunggu-tunggu tadinya sesuai informasi truk tersebut akan ada yang mengambil, tetapi yang bersangkutan tidak datang, akhirnya tetap kita amankan," tandas Nana.

Nana memastikan pihaknya sedang berada di lapangan untuk menangkap DPO tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1). Adapun ancaman hukumannya adalah paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya