Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

13 Kendaraan Ini Bebas Lewat Jalur Ganjil Genap

Tri Subarkah
03/8/2020 10:35
13 Kendaraan Ini Bebas Lewat Jalur Ganjil Genap
Ilustrasi: Papan Tanda pemberlakukan ganjil genap(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kembali sistem ganjil genap pada Senin (3/8). Sebelumnya, kebijakan tersebut ditiadakan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kendati demikian, ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan sistem ganjil genap. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, 13 jenis kendaraan tersebut yakni:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

2. Kendaraan ambulans,

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning,

5. Kendaraan yang digerakman dengan motor listrik,

6. Sepeda motor,

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG),

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan,

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanfa nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri,

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas,

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri,

13. Kendaraan untuk kepentingan tertenti dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugs Polri.

Baca juga: Soal Penambahan Ruas Ganjil Genap, Polisi: Tergantung Situasi

Adapun jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap adalah Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya