Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kembali sistem ganjil genap pada Senin (3/8). Sebelumnya, kebijakan tersebut ditiadakan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kendati demikian, ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan sistem ganjil genap. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, 13 jenis kendaraan tersebut yakni:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning,
5. Kendaraan yang digerakman dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG),
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan,
9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanfa nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri,
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas,
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri,
13. Kendaraan untuk kepentingan tertenti dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugs Polri.
Baca juga: Soal Penambahan Ruas Ganjil Genap, Polisi: Tergantung Situasi
Adapun jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap adalah Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.(OL-5)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved