Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Mulai Diterapkan Besok, Ingat Lagi Aturan Ganjil Genap

Suryani Wandari Putri Pertiwi
02/8/2020 14:04
Mulai Diterapkan Besok, Ingat Lagi Aturan Ganjil Genap
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta.(Antara/M Risyal Hidayat)

PEMBATASAN kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap akan diterapkan kembali mulai Senin (3/8) besok. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Pada pasal 17 ayat 2, salah satu bentuk pengendalian lalu lintas di masa PSBB transisi ialah metode ganjil genap. Ketentuan ini sekaligus membatasi penyebaran covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Berdasarkan evaluasi PSBB transisi, kepadatan lalin tetap saja terjadi. Ini ditandai dengan tingginya volume lalu lintas mendekati volume lalin sebelum pandemi covid-19. Bahkan di beberapa titik angkanya sudah di atas volume lalin normal," bunyi caption dalam akun media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Minggu (2/7).

Dinas Perhubungan menyebut pergerakan warga di Ibu Kota perlu ditekan untuk mencegah penyebaran covid-19. Adapun kebijakan ganjil genap memiliki rincian sebagai berikut:

Baca juga: Ganjil Genap Jadi Rem Darurat Untuk Tekan Mobilitas Warga

a. Diterapkan pada 25 ruas jalan

b. Waktu penerapan: 06.00-10.00 pada pagi hari dan 16.00-21.00 pada sore hari.

c. Tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI.

d. Diberlakukan pada kendaraan roda empat. Kecuali, 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap, yaitu:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

Baca juga: Besok Pengguna KRL Diprediksi Melonjak, Ini Imbauan KCI

2. Kendaraan ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca juga: Jelang Ganjil Genap, Trans-Jakarta Tambah 155 Armada

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Contohnya, kendaraan pengangkut uang dari Bank Indonesia, perbankan dan pengisian ATM

(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya