Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA SMAN 4 Kota Depok, Jawa Barat, Dede Agus, mengklaim semua sekolah di Depok menerima siswa titipan. " Bukan hanya saya yang terima titipan tapi seluruh kepala sekolah," tulisnya dalam aplikasi perbincangan Whatsapp kepada Media Indonesia, Sabtu (1/8) pukul 16.18 WIB. Hanya saja, pesan itu kemudian dihapus.
Media Indonesia berusaha menghubungi Dede untuk mengklarifikasi tulisannya. Hanya saja, sambungan telepon seluler yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Pekan lalu, Dede tak mengakui dan bersumpah SMAN 4 Kota Depok tak membuka kelas baru bagi 40 siswa titipan. "Sumpah, SMA negeri 4 tidak membuka PPDB titipan. Sumpah, saya tidak terima uang dari orangtua siswa titipan," kilahnya.
Berbeda dengan Kepala SMA/SMK negeri lainnya yang mengakui terus terang telah salah. "Kami pasrahkan saja bila pemerintah memberikan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) siluman ini, " kata seorang Kepala SMA negeri di Kota Depok yang minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (1/8).
Mengenai jabatan, imbuh dia, sesuai dengan sumpah terserah pada atasan yang mengangkatnya yaitu Mendikbud. " Kami serahkan kepada Bapak Mendikbud," katanya seraya menambahkan sekolahnya menambah 1 rombongan kelas untuk 40 siswa titipan dari seharusnya 9 rombongan belajar menjadi 10.
Baca juga: Sekolah di Depok Dilarang Pungut Biaya PPDB dan Seragam
Dikatakan, pihaknya hanya ingin mengakomodir siswa yang dibawa (dititipkan) pihak-pihak. Dia enggan menyebut pihak-pihak penitip siswa di sekolahnya.
"Konsekuensinya biarkan kami yang tanggung sendiri, kami guru mendapat tugas tambahan untuk menjadi kepala sekolah. Kami puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan sesuai dengan sumpah jabatan seorang guru. Bahwa kami bersedia ditempatkan di NKRI," ujarnya.
Baca juga: SMA/SMK Negeri di Depok Masih Buka PPDB
Menurutnya, pihak sekolah memiliki sanksi disiplin yang tegas jika melanggar aturan diberikan sanksi. " Dan saya pribadi sudah siap dengan konsekwensi tersebut, " ucapnya pasrah.
Kepala Keasisten Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengungkapkan, PPDB titipan tidak dikenal di dunia pendidikan. "Apa guna PPDB zonasi, afirmasi, prestasi. Jadi Kepala SMA/SMK negeri yang membuat aturan sendiri harus dicopot dari jabatannya dan dipidanakan kalau terbukti makan uang dari orang tua siswa, " tegasnya.
Penegasan Ombudsman ini menanggapi adanya pengaduan SMA/SMK negeri di Depok masih membuka rombongan belajar bagi 640 siswa yang tidak lolos seleksi PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
Sobirin mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Inspektur Jawa Barat segera membuktikan pengakuan Dede dan 16 Kepala SMA/SMK negeri lainnya. " Dede dan lainnya harus bertanggungjawab atas segara perbuatannya, " tegas Sobirin. (OL-4)
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved