DKI Usul Pengunjung Tempat Hiburan Malam Kantongi Hasil Tes Rapid

Insi Nantika Jelita
23/7/2020 12:07
DKI Usul Pengunjung Tempat Hiburan Malam Kantongi Hasil Tes Rapid
Petugas membersihkan salah satu ruangan saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI tengah menggodok aturan protokol kesehatan untuk pembukaan tempat hiburan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Salah satu usul yang diberikan ialah pengunjung diharuskan jalani rapid test dulu.

"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat," ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/7).

Usulan tersebut masih dikomunikasikan dengan pengusaha tempat hiburan. Adanya syarat tersebut, menurut Bambang, untuk pencegahan penularan covid-19 di tempat hiburan.

Ia juga menyebut, pengunjung juga bisa menunjukkan hasil rapid test saat pergi ke tempat hiburan malam.

"Atau misalnya pengunjung yang sudah punya surat bebas covid-19 atau hasil nonreaktif rapid, atau rapid tes di tempat, bisa digunakan buat akses masuk. Nanti sesuai kesepakatan pembahasan saja gimana," kata Bambang.

Baca juga:  Usai Didemo, Anies Langsung Rapat Opsi Pembukaan Hiburan Malam

Tidak hanya pengunjung, para karyawan di tempat hiburan malam juga harus mengikuti tes kesehatan covid-19. Hal ini untuk memastikan tempat tersebut aman dari penularan virus menular tersebut.

Bambang juga mengakui adanya syarat tersebut untuk membuat pengunjung berpikir sebelum datang ke tempat hiburan malam di tengah pandemi.

"Saya yakin kalau anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. Soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala," pungkas Bambang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya