Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemprov DKI Kurangi Biaya Sewa Kios PUMK

Selamat Saragih
22/7/2020 22:00
Pemprov DKI Kurangi Biaya Sewa Kios PUMK
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) selama pandemi covid-19. Tujuannya untuk membantu pelaku UMK agar bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omzet penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga ada yang terpaksa merumahkan para karyawan.

"Memberikan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios PUMK dan lokasi usaha yang dikelola oleh BUMD dan SKPD selama jangka waktu tertentu," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Azwar Anas dalam diskusi daring, Rabu (22/7).

Baca juga: Pelaku Usaha Kecil dan Mikro di Cianjur bakal Dapat Bantuan

Selain itu, lanjut Anas, Pemprov DKI juga mengeluarkan kebijakan penurunan bunga dan penundaan angsuran oleh lembaga perbankan dan non-perbankan.

"Ada juga penghapusan sanksi pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah serta status tanggap darurat," ujar Anas.

Kebijakan terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada PUMK.

Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan antarjemput izin bermotor (AJIB).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Capai 50.255 Orang

Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukkan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Petugas kemudian menginput data pemohon pada sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Setelah itu, kepala unit pelaksana PMPTSP kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK itu. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik