Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) selama pandemi covid-19. Tujuannya untuk membantu pelaku UMK agar bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omzet penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga ada yang terpaksa merumahkan para karyawan.
"Memberikan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios PUMK dan lokasi usaha yang dikelola oleh BUMD dan SKPD selama jangka waktu tertentu," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Azwar Anas dalam diskusi daring, Rabu (22/7).
Baca juga: Pelaku Usaha Kecil dan Mikro di Cianjur bakal Dapat Bantuan
Selain itu, lanjut Anas, Pemprov DKI juga mengeluarkan kebijakan penurunan bunga dan penundaan angsuran oleh lembaga perbankan dan non-perbankan.
"Ada juga penghapusan sanksi pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah serta status tanggap darurat," ujar Anas.
Kebijakan terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada PUMK.
Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan antarjemput izin bermotor (AJIB).
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Capai 50.255 Orang
Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukkan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Petugas kemudian menginput data pemohon pada sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
Setelah itu, kepala unit pelaksana PMPTSP kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK itu. (J-3)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendorong peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
lnisiatif strategis ini akan memperluas akses broadband terjangkau dan andal bagi lebih dari 200.000 UKM mulai 1 Oktober 2025
Linknet menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Millenia Outsourcing Company di tanggal 1 Oktober 2025.
Teknologi chatbot seperti OCA AI Plus mampu dioptimalkan menjadi solusi-solusi yang bermanfaat
DIGITALISASI dan keberlanjutan di era globalisasi menjadi kesempatan dan tantangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) saat ini.
Luna Capital Modal Xpress, sebuah layanan pinjaman digital terbaru hasil kreasi Luna Pos, bersama GoTyme Indonesia dan Danabijak, resmi diluncurkan hari ini, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved