Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) selama pandemi covid-19. Tujuannya untuk membantu pelaku UMK agar bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omzet penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga ada yang terpaksa merumahkan para karyawan.
"Memberikan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios PUMK dan lokasi usaha yang dikelola oleh BUMD dan SKPD selama jangka waktu tertentu," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Azwar Anas dalam diskusi daring, Rabu (22/7).
Baca juga: Pelaku Usaha Kecil dan Mikro di Cianjur bakal Dapat Bantuan
Selain itu, lanjut Anas, Pemprov DKI juga mengeluarkan kebijakan penurunan bunga dan penundaan angsuran oleh lembaga perbankan dan non-perbankan.
"Ada juga penghapusan sanksi pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah serta status tanggap darurat," ujar Anas.
Kebijakan terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada PUMK.
Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan antarjemput izin bermotor (AJIB).
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Capai 50.255 Orang
Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukkan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Petugas kemudian menginput data pemohon pada sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
Setelah itu, kepala unit pelaksana PMPTSP kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK itu. (J-3)
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
UKM Teater 28, Universitas Siliwangi menampilkan karya berjudul "Arah Menuju Temaram" dalam rangkaian Pentas Keliling 2025 dilakukan di Kota Tasikmalaya, Cirebon, Tegal dan Wonosobo.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memfasilitasi ekspor salah satu UMK binaan, yakni CV Agradaya Indonesia di ajang pameran Canadian Health Food Association (CHFA) Now 2025
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan ekosistem UKM terbesar di dunia
BNI menunjukkan komitmennya dalam mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia menjangkau pasar global.
izin untuk mengelola lahan tambang diberikan pada UKM dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU Minerba tidak lagi mengatur perguruan tinggi mengelola izin usaha penambangan
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved