Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

FKUI Minta Pemprov DKI Tunda Pembukaan Bioskop

Atalya Puspa
20/7/2020 11:10
FKUI Minta Pemprov DKI Tunda Pembukaan Bioskop
Pengaturan duduk di bioskop saat pandemi covid-19(Antara/M Agung Rajasa)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 140 tahun 2020.  Satu dari beberapa isinya adalah mengatur izin operasional atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta.

Berkaitan dengan itu, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pembukaan bioskop sampai dengan waktu yang belum dapat ditetapkan.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang," kata Dekan Fakultas Kedokteran UI Ari Fahrial Syam dalam keterangan resmi, Senin (20/7).

Selain itu, lanjut Ari, peningkatan jumlah kasus di DKI Jakarta saat masa transisi PSBB terjadi karena adanya active case finding. "Selain itu, ada faktor masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan," ujar Ari.

Berdasarkan scientific brief yang diterbitkan oleh WHO tanggal 9 Juli 2020 dinyatakan bahwa penyebaran atau transmisi SARS CoV2 atau virus penyebab covid-19 kemungkinan dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung atau kontak tidak langsung (fomite). Selain itu, virus bisa ditularkan melalui fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia.

"Dalam hal ini ditekankan penyebaran melalui airborne, yang merupakan pernyataan WHO yang belum pernah disampaikan sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Selain Uskup Agung Medan, Empat Pastor Juga Positif Covid-19

Ari menerangkan transmisi secara airborne adalah penyebaran mikroba, dalam hal ini SARS CoV2, virus penyebab COVID-19, melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh.

Pada awalnya diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures). Namun demikian beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika seseorang berbicara atau bernapas.

Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui namun SARS CoV2 dapat bertahan dalam keadaan hidup pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban, dan kepadatan orang.

"Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster covid-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup, misalnya pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness," tuturnya.

Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama.

Data yang juga harus dipertimbangkan adalah bahwa seseorang yang tampak sehat, tanpa keluhan tidak menjamin bebas dari SARS CoV. Orang tanpa gejala inilah yang bisa menjadi sumber penularan di komunitas. SARS CoV2 dapat dideteksi pada tubuh seseorang.

Ruangan bioskop, lanjut Ari, pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersirkulasi di dalam ruangan.

"Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala, tapi mengandung SARS CoV, maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup," tandasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya