Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMPROV DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB Transisi Fase 1. Perpanjangan akan dilakukan selama dua pekan yakni mulai 17-30 Juli. Perpanjangan PSBB transisi ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, PSBB Transisi Fase 1 sudah dimulai sejak 5 Juni- 2 Juli. Namun, status itu diperpanjang selama dua pekan sampai hari ini.
"Kami memutuskan bahwa kita masih memerlukan untuk memperpanjang PSBB Transisi karena kedisiplinan masyarakat masih diperlukan dan kasus-kasus covid-19 ini kita pandang masih bertambah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad RIza Patria dalam acara Metro TV Prime Time News, Kamis (16/7).
Dalam perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 ini, mantan anggota DPR RI yang akrab disapa Ariza itu mengatakan tidak ada penambahan pelonggaran pada sektor-sektor ekonomi.
Ia malah memutuskan untuk menunda pembukaan sejumlah sektor yang recananya akan dibuka akhir bulan ini seperti bioskop dan tempat olaraga dalam ruangan.
"Kita tidak menambah pelonggaran. Kita melakukan pengetatan. Tempat yang rencana mau dibuka, kami nggak buka. Untuk tempat pariwisata tetap dengan pembatasan saat ini," ujarnya.
Ia juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para asosiasi dunia usaha seperti Kadin DKI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar para pengusaha mau mematuhi protokol kesehatan yakni pembatasan jumlah karyawan yang masuk kerja di kantor hanya 50%.
Pengusaha juga diminta patuh terhadap pengaturan jam kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Pengaturan jam kerja dan pembatasan jumlah karyawan ini ditujukan agar mengurangi interaksi warga. Selain itu, pengaturan jam kerja ditujukan agar pekerja yang menggunakan transportasi umum tidak memadati angkutan umum massal untuk mengurangi risiko penularan.
"Kami minta pada Kadin dan Apindo agar para pemimpin perusahaan, pengelola itu mau mematuhi," tukasnya. (OL-8).
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved