Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Disdik: Peserta KJP Yang Tak Lolos PPDB Cicil Uang Pangkal Swasta

Putri Anisa Yuliani
14/7/2020 20:16
Disdik: Peserta KJP Yang Tak Lolos PPDB Cicil Uang Pangkal Swasta
Siswa penerima KJP(Dok.MI)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pendataan terhadap siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tak lolos masuk ke sekolah negeri. Pendataan juga melibatkan sekolah-sekolah siswa asal untuk hasil yang lebih akurat.

PARA siswa ini diupayakan untuk masuk ke sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dan akan dibantu skema pembiayaan pendidikannya. Namun, saat ini sedang dipertimbangkan bentuk mekanisme bantuan tersebut.

Agar tidak berat dalam mengeluarkan biaya pendidikan di sekolah swasta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyarankan agar para siswa penerima KJP mencicil biaya pendidikannya semisal uang pangkal dari dana KJP yang diterima setiap bulan atau setiap semester.

"Secara teknis, kami sampaikan ke teman-teman di swasta sebenarnya untuk kegiatan gratis pun, swasta tidak mungkin gratis dari sisi jumlah pembiayaan dengan jumlah waktu pencicilan. Kemarin kami simulasikan, kalau anak KJP, bayarannya itu bayaran sejumlah KJP yang ada dan cicilan untuk uang pangkalnya, bisa dimanfaatkan sebagian dari dana berkala yang setiap semester untuk beli seragam, sepatu," ungkap Nahdiana dalam rapat evaluasi PPDB bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Selain bisa melanjutkan ke sekolah swasta, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar para siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat diterima di madrasah tsanawiyah negeri (MTSN) yang sejenjang dengan SMP dan madrasah aliyah negeri (MAN) yang sejenjang dengan SMA/SMK.

"Jadi ini sedang kami sasar dari sistem itu mereka yang tidak diterima. Seperti yang saya katakan, kami juga sedang koordinasi dengan Kemenag. Bisa saja anak-anak ini diterima di sekolah-sekolah di bawah Kemenag, ini yang sedang kami cari," kata Nahdiana.

Disdik DKI juga bekerja sama dengan KPAI untuk pendataan ini. Dari KPAI sudah menyerahkan 106 nama anak yang melakukan pengaduan karena merupakan siswa tidak mampu yang menerima KJP tapi tidak diterima di sekolah negeri.

"Selain itu kami juga berkoordinasi dengan BMPS (Badan Masyawarah Perguruan Swasta) mengenai masalah ini," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik