Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, kini tersisa sebanyak 7.758 kursi kosong dari total daya tampung sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta pada penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran (TA) 2020/2021.
Rinciannya meliputi sebanyak 6.666 kursi kosong dari 99.392 kursi pada jenjang SD atau 6,71 persen dari daya tampung yang disediakan. Kemudian, sisa kursi kosong tingkat SMP Negeri sebanyak 622 dari 79.075 kursi atau 0,79 persen dari daya tampung yang disediakan.
"Untuk sisa kursi kosong tingkat SMA yaitu 0,7 persen (225 kursi kosong dari 31.964 kursi) dan untuk SMK total 1,72 persen (245 kursi kosong dari 19.233 kursi)," kata Nahdiana dalam paparannya di depan rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Nahdiana menambahkan, penyebab adanya kursi kosong pada penutupan PPDB zonasi adalah sekolah berlokasi di dekat pusat perkantoran atau di Kepulauan Seribu.
"Ini ada kursi yang tidak terisi untuk SD dari daya tampung yang disediakan, perlu disampaikan di sini, lokasi beberapa SD ada di daerah-daerah yang lingkungan perkantoran. Sehingga usia anak-anak yang masuk SD di daerah situ sudah tidak banyak," ujar Nahdiana.
"Tidak semua sekolah menyisakan kursi kosong. Tapi banyak di Pulau Seribu di mana untuk SD ada 14 sekolah, untuk SMP ada 7 sekolah tersisa 158 kursi, untuk SMA ada 21 kursi, dan di SMK ada 59 kursi," lanjutnya.
Padahal sebelumnya, kata Nahdiana, PPDB melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua. Akibatnya, banyak siswa yang tidak dapat lolos seleksi PPDB zonasi.
Sistem zonasi itu berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Juknis itu pun diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.
Walaupun menuai banyak protes, Nahdiana mengklaim PPDB zonasi mampu menghapus sebutan sekolah unggulan dalam satu kelurahan, menyeterakan rata-rata nilai siswa yang mendaftar sekolah negeri, dan merepresentasikan keadilan secara sosial ekonomi.
Pasalnya, seluruh lapisan masyarakat dari lulusan SD sampai perguruan tinggi mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.(OL-4)
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
HARI Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta 22 Juni 2025 diawali dengan upacara di Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Ada rangkaian acara menarik untuk warga
Setelah melakukan penetapan calon ketua umum BPC Hipmi Jaya, rangkaian selanjutnya adalah penyampaian visi, misi, dan program kerja dari masing-masing calon ketua umum.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved