Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan 305 anak korban tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial FAC, warga negara asing (WNA) dari Prancis akan mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.
Deputi Bidang Perlindungan Anak kemen-PPPA Nahar menjelaskan, ada dua penting dalam kasus tersebut, yaitu sisi penegakan hukum yang kini sudah ditangani kepolisian dengan mempersangkakan pasal maksimal, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” kata Nahar dalam pernyataan tertulis, Jumat (10/7).
Berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut, pelaku dapat dipidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Nahar menambahkan, Kemen-PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Saat ini korban sudah ditangani dan dilakukan pendampingan visum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penjangkauan ke rumah korban, konsultasi hukum, dan pengukuran awal psikologi. Saat ini posisi korban juga sudah berada di rumahnya masing-masing.
Baca juga : Kemensos Siap Rehabilitasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis
Terkait kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban, Nahar mengimbau agar masyarakat yang mengenal pelaku dan mengetahui ada anak lain yang menjadi korban, dapat melapor ke pihak berwenang.
“Kami mengimbau pada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau ke Pengaduan Masyarakat Kemen PPPA (082125751234). Lalu, karena 17 anak sudah teridentifikasi, kami akan melakukan koordinasi jika seandainya korban tersebut mengajukan restitusi atau kompensasi sebagai dampak dari kejahatan seksual ini," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dari 305 anak korban, saat ini yang sudah berhasil diidentifikasi sebanyak 17 orang. Pelaku melancarkan aksinya di beberapa hotel di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2019-Juni 2020.
Nana mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mendekati anak-anak korban dengan menawarkan mereka sebagai foto model dan dibujuk dengan diberi imbalan uang sebesar Rp250-Rp1juta. Lalu, anak korban diajak menuju kamar hotel yang memang sudah dirancang seperti studio. Di kamar tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual pada korban.
"Pelaku juga menggunakan kamera tersembunyi untuk merekam perbuatannya. Bagi anak korban yang tidak bersedia, maka mereka akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari pelaku. Pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus yang terjadi, salah satunya terkait kejahatan seksual dan eksploitasi anak,” ungkap Nana. (OL-7)
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved