Melawan, Polisi Tembak Kaki 2 Pelaku Curanmor di Depok

Kisar Rajaguguk
09/7/2020 12:24
Melawan, Polisi Tembak Kaki 2 Pelaku Curanmor di Depok
pelaku curanmor ditangkap(Ilustrasi)

DUA anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota diringkus Polres Metropolitan Kota Depok. Keduanya terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. Untuk barang bukti yang disita yakni 4 sepeda motor.

Kapolres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Polisi Azis mengatakan dua pelaku curanmor yang diringkus yakni Indra dan Syamsudin.

“Dua pelaku telah beraksi sejak tahun 2019,” kata Azis, Kamis (9/7).

Menurut Azis, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.

“Para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan milik salah satu pelaku di daerah Citayam, Pancoranmas, Kota Depok,” ucap Azis.

Baca juga: Hendak Lakukan Curanmor di Bekasi, 8 Orang Ini Ditangkap Polisi

Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 4 sepeda motor. Salah satu pelaku, Syamsudin,mengaku melakukan aksi sejak tahun 2019 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun untuk wilayah Kota Depok, mereka lebih sering beraksi di wilayah Citayam, Pancoranmas.

"Komplotan kami ada 5 orang, sasaran kami kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan raya," tuturnya.

Pelaku lainnya, Indra, mengaku dalam sehari bisa menggasak 1 unit motor. Barang curiannya dijual ke penadah dengan harga Rp800 ribu-1 juta. Selanjutnya, hasil dari penjualan dibagi dengan lima anggota komplotan. Untuk menggondol satu unit motor, lanjut Indra, pihaknya memerlukan waktu 1 menit.

"Kalau lebih dari 1 menit ditinggal. Paling gampang motor jenis Mio dan paling sulit motor Vario," ungkapnya.

Kedua pelaku ditahan di Mapolres Metropolitan Kota Depok dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya