Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMPROV DKI Jakarta masih belum memperbolehkan pertunjukan musik secara live di kafe-kafe pada masa PSBB Transisi Fase 1 saat ini. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut keputusan belum mengizinkan live music di kafe diambil bersama oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta.
Cucu menyebut penyebab live music belum diperbolehkan adalah karena dikhawatirkan akan memancing warga untuk berlama-lama berada di kafe. Padahal, saat ini Jakarta masih dalam masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1, masyarakat harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan dan menghindari berlama-lama di luar rumah untuk mencegah penularan covid-19.
"Masalah sosial distancing di tempat tersebut dikhawatirkan jadi nggak terkontrol dan orang jadi betah kongkow-kongkow," kata Cucu saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (9/7).
Untuk mengakomodir aspirasi para musisi kafe yang kehilangan mata pencaharian karena hal ini, Cucu membahasnya bersama para pengelola kafe agar boleh menyetel rekaman para musisi yang sedang beraksi membawakan lagu ketika kafe beroperasi.
Baca juga: Resto dan Bar Dilarang Gelar Live Music
Pihak kafe nantinya akan membayarkan upah sesuai dengan kesepakatan dengan para musisi dari rekaman tersebut.
"Yang kita sepakati kemarin sama teman-teman musisi, kita akan buat surat ke para pengusaha kafe agar tetap memberdayakan para musisi dengan cara merekam band tersebut dan rekamannya diputar atau dengan sistem live streaming. Itu mungkin solusi yang bisa kita lakukan sementara menunggu sampai tim covid memperbolehkan mereka kembali tampil," ujar Cucu.
Sebelumnya, para musisi kafe menggelar aksi demonstrasi dengan menggelar pertunjukkan musik di depan Balai Kota menuntut agar Pemprov DKI mengizinkan pertunjukkan musik di kafe diperbolehkan kembali.
Sebab, sejak pandemi covid-19 merebak pada Maret lalu, musisi kafe kehilangan mata pencaharian karena kebijakan tersebut.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved