Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ketua DPC PKB Depok Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik

Kisar Rajaguguk
08/7/2020 17:26
Ketua DPC PKB Depok Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik
Sidang pencemaran nama baik(Ilustrasi)

KETUA Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, Jawa Barat, Selamet Riadi, diduga lakukan pencemaran nama baik.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto saat sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/7).

JPU menyebutkan, terdakwa Selamet telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kadernya sendiri yang bernama Babai Suhaimi. Selamet menuduh Babai positif narkoba.

Kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, lanjut Rozi terjadi ketika Babai Suhaimi mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2019. Untuk proses pencalonan sebagai Anggota Legislatif, Babai pun melakukan tes urine.

Selanjutnya Selamet membeberkan bahwa Babai positif narkoba di sebuah surat kabar lokal di Kota Depok 8 Agustus 2019.

Adapun bunyi pemberitaan tersebut, DPC PKB Kota Depok Pecat Babai Suhaimi dari keanggotaan PKB lantaran positif narkoba.

Dalam keterangannya di surat kabar tersebut, Selamet mengaku dirinya memiliki bukti kuat Babai positif narkoba, Babai disebut mengonsumsi narkoba jenis Benzodiazepin.

Lanjut Rozi, tak cuma memfitnah, Selamet pun mengeluarkan surat permohonan pemecatan Babai ke DPP-PKB dengan surat Nomor: 160/DPC-03/VI/B.1/VI/2019.

Dalam surat permohonan pemecatan keanggotaan tersebut, Selamet menyebutkan Babai telah melanggar AD-RT Partai PKB karena mengonsumsi narkoba jenis Benzodiazepin.

Baca juga : Fraksi NasDem Soroti Kinerja KAI di Masa Pandemi

"Kami punya bukti kuat antara lain hasil tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok pada 20 Juli 2018," kata Rozi mengutip Selamet.

Membaca dirinya di fitnah dan nama baiknya dicemarkan, Babai kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metropolitan Kota Depok.

Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metropolitan menindaklanjutinya dengan memeriksa saks-saksi dilanjutkan dengan penetapan Selamet sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik sebaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Menurut JPU untuk kasus fitnah ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik ancaman hukumannya paling lama 9 bulan.

" Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun terdakwa tidak ditahan, " pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Babai Suhaimi yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PKB mengaku sakit karena difitnah mengonsumsi narkoba.

" Oleh karenanya saya meminta agar Majelis hakim menghukum terdakwa tersebut dengan hukuman setimpal, " singkatnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya