Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, Jawa Barat, Selamet Riadi, diduga lakukan pencemaran nama baik.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto saat sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/7).
JPU menyebutkan, terdakwa Selamet telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kadernya sendiri yang bernama Babai Suhaimi. Selamet menuduh Babai positif narkoba.
Kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, lanjut Rozi terjadi ketika Babai Suhaimi mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2019. Untuk proses pencalonan sebagai Anggota Legislatif, Babai pun melakukan tes urine.
Selanjutnya Selamet membeberkan bahwa Babai positif narkoba di sebuah surat kabar lokal di Kota Depok 8 Agustus 2019.
Adapun bunyi pemberitaan tersebut, DPC PKB Kota Depok Pecat Babai Suhaimi dari keanggotaan PKB lantaran positif narkoba.
Dalam keterangannya di surat kabar tersebut, Selamet mengaku dirinya memiliki bukti kuat Babai positif narkoba, Babai disebut mengonsumsi narkoba jenis Benzodiazepin.
Lanjut Rozi, tak cuma memfitnah, Selamet pun mengeluarkan surat permohonan pemecatan Babai ke DPP-PKB dengan surat Nomor: 160/DPC-03/VI/B.1/VI/2019.
Dalam surat permohonan pemecatan keanggotaan tersebut, Selamet menyebutkan Babai telah melanggar AD-RT Partai PKB karena mengonsumsi narkoba jenis Benzodiazepin.
Baca juga : Fraksi NasDem Soroti Kinerja KAI di Masa Pandemi
"Kami punya bukti kuat antara lain hasil tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok pada 20 Juli 2018," kata Rozi mengutip Selamet.
Membaca dirinya di fitnah dan nama baiknya dicemarkan, Babai kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metropolitan menindaklanjutinya dengan memeriksa saks-saksi dilanjutkan dengan penetapan Selamet sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik sebaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Menurut JPU untuk kasus fitnah ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik ancaman hukumannya paling lama 9 bulan.
" Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun terdakwa tidak ditahan, " pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Babai Suhaimi yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PKB mengaku sakit karena difitnah mengonsumsi narkoba.
" Oleh karenanya saya meminta agar Majelis hakim menghukum terdakwa tersebut dengan hukuman setimpal, " singkatnya. (OL-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved