Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Agus Dwi Cahyo, 24, peretas ribuan situs asal Daeah Istimewa Yogyakarta. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Agus telah meretas situs milik lembaga negara, pendidikan, maupun jurnal ilmiah.
Penangkapan Agus didasarkan atas laporan polisi yang dibuat di Polda DIY, Bareskrim Polri serta Polda Jawa Barat. Menurut Argo, polisi lantas menarik tiga laporan tersebut menjadi satu di Bareskrim.
"Dibentuklah satu tim, kemudian menganalisa kejadian ini, akun-akun yang di-hacked. Akhirnya dari sini turun, evaluasi, dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ADC itu di Selman, Jogja pada tanggal 2 Juli," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/7).
Menurut Argo, sejak tahun 2014, Agus telah meretas sebanyak 1.309 situs. Argo menyebut dari ribuan situs tersebut, yang telah diretas Agus antara lain Badilum Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PN Sleman, Universits Airlangga, serta AMIK Indramayu.
Baca juga: NasDem: Peretasan Data Covid-19 Bukti Pentingnya Penguatan BSSN
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengirim virus ransomeware kepada pemilik situs sehingga tidak dapat mengaksesnya. Situs yang telah diretas oleh Agus nantinya menampilkan gambar-gambar tertentu. Argo menjelaskan pelaku meminta tebusan uang kepada pemilik situs apabila ingin mengaksesnya kembali.
"Di situ (pelaku) akan menuntut suatu tebusan, atau membayar uang sebesar sekian. Kemudian kalau memang tidak mendapatkan uang dia bisa menghapus, menahan, atau dia akan juga bisa tidak bisa dibuka akses pentingnya di dalam akun tersebut," papar Argo.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Agus dengan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasa 48 dan atau 49 dan atau Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
DINAS Rahasia AS tengah menyelidiki gangguan pada eskalator dan teleprompter saat kunjungan Presiden Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump ke Sidang Majelis Umum PBB.
Fitur ini disebut Memory Integrity Enforcement (MIE), dirancang untuk menghentikan bug kerusakan memori, salah satu kerentanan paling umum yang dieksploitasi pengembang spyware
Google bantah kabar peretasan gmail. Perusahaan ini menegaskan sistem keamanan mereka masih tangguh.
Anthropic mengungkap AI Claude disalahgunakan peretas, termasuk Korea Utara, untuk serangan siber, pencurian data, hingga penipuan kerja jarak jauh.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan validasi yang telah kami lakukan, kami memastikan bahwa klaim kebocoran data yang dikelola Pemprov Jabar itu tidak benar,"
Maskapai Qantas mengalami serangan siber yang menyasar sistem layanan pelanggan milik pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved