Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Retas Situs Lembaga Negara, Polisi Tangkap Hacker Asal Jogja

Tri Subarkah
07/7/2020 14:02
Retas Situs Lembaga Negara, Polisi Tangkap Hacker Asal Jogja
Ilustrasi peretasan situs(medcom.id)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Agus Dwi Cahyo, 24, peretas ribuan situs asal Daeah Istimewa Yogyakarta. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Agus telah meretas situs milik lembaga negara, pendidikan, maupun jurnal ilmiah.

Penangkapan Agus didasarkan atas laporan polisi yang dibuat di Polda DIY, Bareskrim Polri serta Polda Jawa Barat. Menurut Argo, polisi lantas menarik tiga laporan tersebut menjadi satu di Bareskrim.

"Dibentuklah satu tim, kemudian menganalisa kejadian ini, akun-akun yang di-hacked. Akhirnya dari sini turun, evaluasi, dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ADC itu di Selman, Jogja pada tanggal 2 Juli," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/7).

Menurut Argo, sejak tahun 2014, Agus telah meretas sebanyak 1.309 situs. Argo menyebut dari ribuan situs tersebut, yang telah diretas Agus antara lain Badilum Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PN Sleman, Universits Airlangga, serta AMIK Indramayu.

Baca juga: NasDem: Peretasan Data Covid-19 Bukti Pentingnya Penguatan BSSN

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengirim virus ransomeware kepada pemilik situs sehingga tidak dapat mengaksesnya. Situs yang telah diretas oleh Agus nantinya menampilkan gambar-gambar tertentu. Argo menjelaskan pelaku meminta tebusan uang kepada pemilik situs apabila ingin mengaksesnya kembali.

"Di situ (pelaku) akan menuntut suatu tebusan, atau membayar uang sebesar sekian. Kemudian kalau memang tidak mendapatkan uang dia bisa menghapus, menahan, atau dia akan juga bisa tidak bisa dibuka akses pentingnya di dalam akun tersebut," papar Argo.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Agus dengan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasa 48 dan atau 49 dan atau Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya