Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Agus Dwi Cahyo, 24, peretas ribuan situs asal Daeah Istimewa Yogyakarta. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Agus telah meretas situs milik lembaga negara, pendidikan, maupun jurnal ilmiah.
Penangkapan Agus didasarkan atas laporan polisi yang dibuat di Polda DIY, Bareskrim Polri serta Polda Jawa Barat. Menurut Argo, polisi lantas menarik tiga laporan tersebut menjadi satu di Bareskrim.
"Dibentuklah satu tim, kemudian menganalisa kejadian ini, akun-akun yang di-hacked. Akhirnya dari sini turun, evaluasi, dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ADC itu di Selman, Jogja pada tanggal 2 Juli," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/7).
Menurut Argo, sejak tahun 2014, Agus telah meretas sebanyak 1.309 situs. Argo menyebut dari ribuan situs tersebut, yang telah diretas Agus antara lain Badilum Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PN Sleman, Universits Airlangga, serta AMIK Indramayu.
Baca juga: NasDem: Peretasan Data Covid-19 Bukti Pentingnya Penguatan BSSN
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengirim virus ransomeware kepada pemilik situs sehingga tidak dapat mengaksesnya. Situs yang telah diretas oleh Agus nantinya menampilkan gambar-gambar tertentu. Argo menjelaskan pelaku meminta tebusan uang kepada pemilik situs apabila ingin mengaksesnya kembali.
"Di situ (pelaku) akan menuntut suatu tebusan, atau membayar uang sebesar sekian. Kemudian kalau memang tidak mendapatkan uang dia bisa menghapus, menahan, atau dia akan juga bisa tidak bisa dibuka akses pentingnya di dalam akun tersebut," papar Argo.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Agus dengan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasa 48 dan atau 49 dan atau Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
DIREKTUR Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank DKI Agus Haryoto Widodo buka suara soal peretasan sistem Bank DKI.
Mengenai barang bukti apa saja yang diserahkan, Agus belum bisa membocorkannya. Namun ia menyebut pihakn Bareskrim telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Komputer kuantum membawa potensi revolusioner dalam menyelesaikan masalah kompleks yang tak mampu dipecahkan oleh komputer klasik.
Peretas Korea Utara berhasil mencuri US$1,5 miliar dalam mata uang kripto dari platform Bybit, menjadikannya sebagai peretasan terbesar yang pernah tercatat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved