Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

John Kei Ingin Minta Perlindungan Jokowi dan Kapolri

Siti Yona Hukmana
07/7/2020 01:45
John Kei Ingin Minta Perlindungan Jokowi dan Kapolri
Preman John Kei(Antara)

Kuasa Hukum John Refra Kei alias John Kei, Anton Sudanto, mengaku akan bertemu Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Pihaknya membantah terlibat dalam kerusuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten.

"Kami akan meminta perlindungan hukum," kata Anton saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Ia berkukuh kliennya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap pamannya Nus Kei. Dalam kasus ini, polisi kembali menggelar rekontruksi kasus di Kelapa Gading, Cempaka Putih, dan Bekasi. 

"Rekontruksi kali ini juga tidak akan dihadiri klien saya," tandasnya.

John Kei bersama anak buahnya diduga terlibat aksi kekerasan di kawasan Duri Kosambi dan Green Lake City pada Minggu, (21/6). John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat terkena bacokan. Satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat serangan John Kei serta puluhan anak buahnya. 

Seorang petugas keamanan Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak. Sementara itu, pengemudi ojek online, Andreansah, terkena tembakan pada bagian jempol kaki kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, dan sebuah dekoder Hikvision. Baru-baru ini, polisi menyita senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati. (OL-8).



 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya