Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan peran pihak swasta untuk menampung kapasitas siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2020/2021.
Sebab, daya tampung sekolah negeri tingkat SMP dan SMA di Jakarta tidak lebih dari 50 persen. Karena itu, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat mendaftar di sekolah swasta.
Saefullah menambahkan, sekolah swasta memiliki peran yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan seperti di sekolah negeri.
"Mengenai kenyataan memang daya tampung SMPN kita baru 46,17 persen, masih ada 64 persen lagi, kita harapkan adalah peran swasta. Lalu daya tampung SMAN baru 32,9 persen, artinya masih ada 67 persen lagi, kita mengharapkan peran swasta," kata Saefullah, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Saefullah menambahkan, sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta TA 2020/2021 telah sesuai dengan Permendikbud No 44/2019 tentang PPDB (Pendaftaran Penerimaan Didik Baru).
Saefullah mengatakan, saat ini sistem zonasi tingkat SMP sudah memenuhi kuota sebesar 51 persen dari total keseluruhan kursi di sekolah.
"Kemudian untuk SMA-nya itu sudah 50,07 persen. Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Permendikbud No 44/2019," jelas Saefullah.
Sebelumnya diberitakan, PPDB melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai banyak kritik, karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakata menyusun petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 501/2020.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud, jelasnya, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.(OL-4)
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
HARI Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta 22 Juni 2025 diawali dengan upacara di Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Ada rangkaian acara menarik untuk warga
Setelah melakukan penetapan calon ketua umum BPC Hipmi Jaya, rangkaian selanjutnya adalah penyampaian visi, misi, dan program kerja dari masing-masing calon ketua umum.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved