Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Sekda DKI Jakarta: Yang Tak Lolos PPDB, Silahkan ke Swasta

Selamat Saragih
06/7/2020 17:06
Sekda DKI Jakarta: Yang Tak Lolos PPDB, Silahkan ke Swasta
Karangan bunga di depan Balai Kota DKI Jakarta, sebagai bentuk kekecewaan dari para orang tua murid.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan peran pihak swasta untuk menampung kapasitas siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2020/2021.

Sebab, daya tampung sekolah negeri tingkat SMP dan SMA di Jakarta tidak lebih dari 50 persen. Karena itu, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat mendaftar di sekolah swasta.

Saefullah menambahkan, sekolah swasta memiliki peran yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan seperti di sekolah negeri.

"Mengenai kenyataan memang daya tampung SMPN kita baru 46,17 persen, masih ada 64 persen lagi, kita harapkan adalah peran swasta. Lalu daya tampung SMAN baru 32,9 persen, artinya masih ada 67 persen lagi, kita mengharapkan peran swasta," kata Saefullah, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Saefullah menambahkan, sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta TA 2020/2021 telah sesuai dengan Permendikbud No 44/2019 tentang PPDB (Pendaftaran Penerimaan Didik Baru).

Saefullah mengatakan, saat ini sistem zonasi tingkat SMP sudah memenuhi kuota sebesar 51 persen dari total keseluruhan kursi di sekolah.

"Kemudian untuk SMA-nya itu sudah 50,07 persen. Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Permendikbud No 44/2019," jelas Saefullah.

Sebelumnya diberitakan, PPDB melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai banyak kritik, karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakata menyusun petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 501/2020.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019 tentang PPDB.

Dalam Permendikbud, jelasnya, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya