Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler. Hal ini berkaitan dengan kasus pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar yang tidak terima data pribadinya dibocorkan di medsos oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ruby menjelaskan hal pertama yang harus dilakukan warga untuk mengantisipasi kebocoran data ialah jangan pernah mengunggah apapun yang terkait data pribadi di medsos atau website.
"Kalau sudah terlanjur posting, segera pastikan telah ada di mana saja lalu hapus," kata Ruby kepada mediaindonesia.coom, Jakarta, Senin (6/7).
Lalu Ruby menambahkan bahwa masyarakat jangan pernah menggunakan aplikasi mobile yang tidak jelas developer-nya atau tidak resmi. Misalnya aplikasi peminjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Data Seluler Bocor, Warga Bisa Tuntut Provider ke Polisi
"Pastikan email yang kita gunakan untuk platform medsos benar-benar aman, menggunakan password yang baik, hanya menggunakan device seperti handphone atau komputer pribadi untuk login, dan gunakan fitur 2FA (Two Factor Authentication)," jelas Ruby.
Lalu, pastikan handphone warga aman dari segala jenis malware atau spyware. Selain itu, menurut Ruby, jangan pernah share kode OTP yang diterima via SMS di telepon seluler kepada pihak lain.
"Warga harus bisa mulai mengatur dan mengontrol sendiri aktifitasnya di medsos maupun penggunaan aplikasi mobile, baik itu e-commerce, fintech ilegal maupun aplikasi lainnya," pungkas Ruby. (OL-14)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Per Desember 2024, data OJK mencatat bahwa penyaluran fintech lending di luar Pulau Jawa masih sebesar 21,59% dari total penyaluran nasional.
Selama tujuh tahun hadir, Adapundi telah sukses dalam menyediakan akses pendanaan bagi lebih dari 700 ribu UMKM dan jutaan pengguna.
PLATFORM investasi asal Indonesia menjadi fintech pertama dalam program StratBox di bawah naungan PhiliFINNO dari Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina.
Fintech di Indonesia dimulai dengan fokus memfasilitasi pembayaran online, sebagai respons terhadap maraknya transaksi online dan e-commerce.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia melalui Sinergi dan Kolaborasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved