Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Peraturan Jam Kerja di Ibu Kota Perlu Dikaji Ulang

Putri Anisa Yuliani
03/7/2020 12:21
Peraturan Jam Kerja di Ibu Kota Perlu Dikaji Ulang
Antrean penumpang KRL yang menumpuk dan mengular di Stasiun Bogor, Bogor, Jawa Barat.(MI/ BARY FATHAHILAH)

PEMPROV DKI Jakarta disarankan mengkaji ulang peraturan shifting jam kerja yang saat ini diterapkan bagi ASN maupun karyawan swasta. Alasannya karena masih saja terlihat antrean mengular di tiap stasiun terutama pada jam-jam sibuk.

"Penumpukan penumpang dan kepadatan di stasiun itu masih sama dengan seperti sebelum pandemi yakni terjadi di antara pukul 06.00-08.00 dan pukul 17.00-19.00. Untuk jam sibuk ini tidak ada yang bergeser sehingga bisa dikatakan shifting ini tidak berpengaruh terhadap antrean penumpang," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/7).

Baca juga: Covid-19 Belum Usai, Pemkot Banjarmasin Larang THM Beroperasi

Padahal saat ini dari catatan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), jumlah penumpang sudah hampir mencapai 40% dari total rata-rata penumpang sebelum pandemi. Sementara itu, PT KCI masih memberlakukan protokol covid-19 dalam pola operasinya yakni physical distancing dan membatasi kapasitas di dalam kereta hanya 74 orang dari total kapasitas maksimal 200 orang per kereta.

"Dari sisi jumlah penumpang sudah hampir mencapai batas kapasitas maksimal yakni 50%. Saat ini PT KCI mengangkut penumpang sudah di atas 350 ribu per hari. Hingga dikhawatirkan nantinya ketika jumlah penumpang sudah mencapai batas 50% atau lebih, PT KCI tidak akan mampu lagi mengatur physical distancing secara optimal," ungkapnya.

Pada 29 Juni lalu PT KCI mencatatkan jumlah penumpang tertinggi selama PSBB Transisi, yakni 393.498 orang atau naik 10% dari pertama kali PSBB Transisi dilaksanakan pada 5 Juni lalu.

Baca juga: Pemerintah Kejar Penurunan Angka Kematian Covid-19

Teguh memprediksi jumlah penumpang akan semakin bertambah karena cukup banyak perusahaan dan industri yang mulai kembali aktif seperti perbankan, pusat perbelanjaan, pergudangan, perhotelan dan pertokoan.

"Jadi sebaiknya shifting yang ada saat ini bisa diperpanjang lagi menjadi empat jam supaya agak longgar perbedaan jam kerjanya. Karena yang saat ini masih saja membuat jam sibuk ada di jam-jam yang sama seperti sebelum pandemi, tidak ada pergeseran di angkutan umum," ungkapnya.

Saat ini sesuai SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta No 1477 tahun 2020 bahwa jam kerja karyawan dibagi dalam dua bagian, yakni bagian pertama iaalah jam kerja pukul 07.00-16.00 dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00. Sedangkan bagian kedua jam kerja pukul 10.00-19.00 dengan jam istirahat pukul 14.00-15.00.

Teguh meminta jarak antara jam kerja bagian pertama dengan kedua yang saat ini tiga jam diperlebar menjadi empat jam. Selain itu, untuk meringankan beban karyawan agar tidak terlalu larut pulang ke rumah, Pemprov DKI disarankan memangkas jam kerja karyawan dari delapan jam menjadi tujuh jam.

"Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, jalanan akan macet dan ganjil genap diterapkan. Tapi dampaknya angkutan umum akan penuh sehingga tidak terjadi physical distancing. Pemprov DKI harus tegas melakukan evaluasi jam kerja ini," pungkasnya.(J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik