Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
OMBUDSMAN Jakarta Raya menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengklarifikasi terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Dari hasil pertemuan itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan SK Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019. Ceklis kesesuaian ini Kemendikbud sendiri yang melakukan dan mereka mengonfirmasi ini sudah sesuai," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/7).
Teguh mengatakan kesesuaian itu misalnya adalah dari sisi jalur-jalur yang ada di dalam PPDB yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
Sementara itu, menurutnya perihal zonasi, keputusan Disdik DKI menggunakan klaster kelurahan sebagai dasar zonasi dan bukan murni jarak dari rumah ke sekolah juga sudah tepat.
Baca juga : Usia jadi Patokan PPDB, Pemprov DKI: Jarak Bisa Dimanipulasi
"Disdik DKI ternyata sudah berupaya dengan jarak menggunakan GPS dengan bantuan dari Badan Informasi Geospasial tetapi Badan Informasi Geospasial rupanya tidak mampu karena DKI ini sangat padat, titiknya saling berhimpitan sehingga dilakukan dengan klaster kelurahan dan kelurahan irisan," ungkapnya.
Untuk seleksi usia pun sudah sesuai dengan Permendikbud di pasal 25 ayat 1 dan 2.
"Seleksi usia ini juga sudah sesuai dan semangatnya juga kami apresiasi untuk pemerataan," kata Teguh
Hal inilah yang menurut Teguh perlu diterangkan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat masih memandang bahwa seleksi zonasi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.
"Pola komunikasi dan sosialisasinya harus lebih matang. Masyarakat juga harus cermat membaca ketentuan bukan hanya mendengar dari orang atau sumber-sumber yang tidak jelas," tegasnya. (OL-7)
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Ide tersebut muncul karena melihat ada warga yang kurang mampu perlu membayar biaya steril di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan.
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved