Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
OMBUDSMAN Jakarta Raya menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengklarifikasi terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Dari hasil pertemuan itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan SK Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019. Ceklis kesesuaian ini Kemendikbud sendiri yang melakukan dan mereka mengonfirmasi ini sudah sesuai," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/7).
Teguh mengatakan kesesuaian itu misalnya adalah dari sisi jalur-jalur yang ada di dalam PPDB yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
Sementara itu, menurutnya perihal zonasi, keputusan Disdik DKI menggunakan klaster kelurahan sebagai dasar zonasi dan bukan murni jarak dari rumah ke sekolah juga sudah tepat.
Baca juga : Usia jadi Patokan PPDB, Pemprov DKI: Jarak Bisa Dimanipulasi
"Disdik DKI ternyata sudah berupaya dengan jarak menggunakan GPS dengan bantuan dari Badan Informasi Geospasial tetapi Badan Informasi Geospasial rupanya tidak mampu karena DKI ini sangat padat, titiknya saling berhimpitan sehingga dilakukan dengan klaster kelurahan dan kelurahan irisan," ungkapnya.
Untuk seleksi usia pun sudah sesuai dengan Permendikbud di pasal 25 ayat 1 dan 2.
"Seleksi usia ini juga sudah sesuai dan semangatnya juga kami apresiasi untuk pemerataan," kata Teguh
Hal inilah yang menurut Teguh perlu diterangkan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat masih memandang bahwa seleksi zonasi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.
"Pola komunikasi dan sosialisasinya harus lebih matang. Masyarakat juga harus cermat membaca ketentuan bukan hanya mendengar dari orang atau sumber-sumber yang tidak jelas," tegasnya. (OL-7)
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Turki sepanjang 2025.
Para pengurus menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait penguatan komunikasi dan efektivitas kerja-kerja partai ke depan.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Komunitas ini memiliki ambisi besar, yakni mengirimkan wakil untuk bertanding di ajang-ajang kompetitif nasional dan internasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved