Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN Jakarta Raya menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengklarifikasi terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Dari hasil pertemuan itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan SK Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019. Ceklis kesesuaian ini Kemendikbud sendiri yang melakukan dan mereka mengonfirmasi ini sudah sesuai," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/7).
Teguh mengatakan kesesuaian itu misalnya adalah dari sisi jalur-jalur yang ada di dalam PPDB yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
Sementara itu, menurutnya perihal zonasi, keputusan Disdik DKI menggunakan klaster kelurahan sebagai dasar zonasi dan bukan murni jarak dari rumah ke sekolah juga sudah tepat.
Baca juga : Usia jadi Patokan PPDB, Pemprov DKI: Jarak Bisa Dimanipulasi
"Disdik DKI ternyata sudah berupaya dengan jarak menggunakan GPS dengan bantuan dari Badan Informasi Geospasial tetapi Badan Informasi Geospasial rupanya tidak mampu karena DKI ini sangat padat, titiknya saling berhimpitan sehingga dilakukan dengan klaster kelurahan dan kelurahan irisan," ungkapnya.
Untuk seleksi usia pun sudah sesuai dengan Permendikbud di pasal 25 ayat 1 dan 2.
"Seleksi usia ini juga sudah sesuai dan semangatnya juga kami apresiasi untuk pemerataan," kata Teguh
Hal inilah yang menurut Teguh perlu diterangkan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat masih memandang bahwa seleksi zonasi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.
"Pola komunikasi dan sosialisasinya harus lebih matang. Masyarakat juga harus cermat membaca ketentuan bukan hanya mendengar dari orang atau sumber-sumber yang tidak jelas," tegasnya. (OL-7)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
"Sejauh ini belum pernah ada modeling atau simulasi yang dilakukan untuk mitigasi pelayanan di pasar. Saya lihat tidak ada pergerakan kebijakan serius dari Pemprov DKI khususnya Pasar Jaya."
"Setiap pasar sebaiknya tidak perlu memiliki banyak pintu. Hanya beberapa, dan orang yang masuk bisa di cek di pintu masuk dan keluar. Perlu diawasi dan dibatasi warga yang masuk ke pasar."
"Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya," kata Teguh.
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya."
Ombudsman menyoroti aturan di DKI Jakarta yang kurang kuat selama penerapan PSBB transisi. Dalam hal ini, untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada perusahaan atau instansi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved