Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ombudsman Jakarta : PPDB Jalur Zonasi Sudah Sesuai Permendikbub

Putri Anisa Yuliani
02/7/2020 21:54
Ombudsman Jakarta : PPDB Jalur Zonasi Sudah Sesuai Permendikbub
Demonstrasi terkait PPDB di jakarta(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

OMBUDSMAN Jakarta Raya menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengklarifikasi terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Dari hasil pertemuan itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan SK Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2019 tentang PPDB.

"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019. Ceklis kesesuaian ini Kemendikbud sendiri yang melakukan dan mereka mengonfirmasi ini sudah sesuai," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/7).

Teguh mengatakan kesesuaian itu misalnya adalah dari sisi jalur-jalur yang ada di dalam PPDB yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

Sementara itu, menurutnya perihal zonasi, keputusan Disdik DKI menggunakan klaster kelurahan sebagai dasar zonasi dan bukan murni jarak dari rumah ke sekolah juga sudah tepat.

Baca juga : Usia jadi Patokan PPDB, Pemprov DKI: Jarak Bisa Dimanipulasi

"Disdik DKI ternyata sudah berupaya dengan jarak menggunakan GPS dengan bantuan dari Badan Informasi Geospasial tetapi Badan Informasi Geospasial rupanya tidak mampu karena DKI ini sangat padat, titiknya saling berhimpitan sehingga dilakukan dengan klaster kelurahan dan kelurahan irisan," ungkapnya.

Untuk seleksi usia pun sudah sesuai dengan Permendikbud di pasal 25 ayat 1 dan 2.

"Seleksi usia ini juga sudah sesuai dan semangatnya juga kami apresiasi untuk pemerataan," kata Teguh

Hal inilah yang menurut Teguh perlu diterangkan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat masih memandang bahwa seleksi zonasi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.

"Pola komunikasi dan sosialisasinya harus lebih matang. Masyarakat juga harus cermat membaca ketentuan bukan hanya mendengar dari orang atau sumber-sumber yang tidak jelas," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya