Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DKI Larang Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah Zona Merah

Insi Nantika Jelita
02/7/2020 18:36
 DKI Larang Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah Zona Merah
Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan adanya pemotongan hewan kurban dalam menyambut Idul Adha 2020/1441 H yang jatuh pada hari Jumat (31/7) di tengah pandemi covid-19. Namun ada hal yang dilarang soal pelaksanaan pemotongan kurban tersebut.

"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (2/7).

Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.

Pedagang hewan kurban harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tingkat kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.

"Masyarakat yang datang jangan berkerumun ke lokasi pemotongan. Lalu pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19," jelas Darjamuni.

Baca juga: Pedagang Hewan Kurban Harus Dapat Izin Berjualan dari Pemprov DKI

Pemprov DKI mengerahkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan. Mereka terdiri dari Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 397 orang. Lalu 101 petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Dinas Ketahanan Pangan.

Kemudian ada petugas Kelautan dan Pertanian 101 orang, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jakarta 76 orang, Petugas Kementerian Pertanian 10 orang.

"Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3," pungkas Darjamuni. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya