Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PERUSAHAAN multinasional Collectius, yang mengkhususkan bisnisnya di bidang pengelolaan keuangan/penagihan hutang dan melaksanakan kegiatan usahanya di beberapa negara termasuk di Indonesia, menghadapi gugatan hukum dari salah satu direkturnya yang berkedudukan di Indonesia.
Hashim Hassan, direktur Collectius Indonesia, melalui kuasa hukumnya Dovy Brilliant Hanoto menyatakan Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan pemberhentian kliennya yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No.40/2007.
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Selatan, jelas Dovy, terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia, sebagai tergugat I; Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd. "Merela selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV," ujar Dovy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Gugatan diajukan karena para tergugat telah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Di samping itu, kata Dovy, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007.
"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat,” tutup Dovy. (OL-13)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved