Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Collectius, Perusahaan Multinasional Digugat di Jakarta

Muhamad Fauzi
30/6/2020 19:40
Collectius, Perusahaan Multinasional Digugat di Jakarta
Ilustrasi gugatan(Dok MI)

PERUSAHAAN multinasional Collectius, yang mengkhususkan bisnisnya di bidang pengelolaan keuangan/penagihan hutang dan melaksanakan kegiatan usahanya di beberapa negara termasuk di Indonesia, menghadapi gugatan hukum dari salah satu direkturnya yang berkedudukan di Indonesia.

Hashim Hassan, direktur Collectius Indonesia, melalui kuasa hukumnya Dovy Brilliant Hanoto menyatakan Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan pemberhentian kliennya yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No.40/2007.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Selatan, jelas Dovy, terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia, sebagai tergugat I; Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd. "Merela selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV," ujar Dovy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).

Gugatan diajukan karena para tergugat telah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Di samping itu, kata Dovy, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007.

"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan  klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat,” tutup Dovy. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik