Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN multinasional Collectius, yang mengkhususkan bisnisnya di bidang pengelolaan keuangan/penagihan hutang dan melaksanakan kegiatan usahanya di beberapa negara termasuk di Indonesia, menghadapi gugatan hukum dari salah satu direkturnya yang berkedudukan di Indonesia.
Hashim Hassan, direktur Collectius Indonesia, melalui kuasa hukumnya Dovy Brilliant Hanoto menyatakan Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan pemberhentian kliennya yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No.40/2007.
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Selatan, jelas Dovy, terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia, sebagai tergugat I; Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd. "Merela selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV," ujar Dovy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Gugatan diajukan karena para tergugat telah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Di samping itu, kata Dovy, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007.
"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat,” tutup Dovy. (OL-13)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved