Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masih Masa Transisi, DKI Optimalisasi Pelayanan Daring

Putri Anisa Yuliani
27/6/2020 10:30
 Masih Masa Transisi, DKI Optimalisasi Pelayanan Daring
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau kepada masyarakat tetap mengutamakan pelayanan secara daring melalui aplikasi JakEVO.(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

PELAYANAN publik secara langsung (tatap muka) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah dibuka pada 15 Juni 2020 lalu. Meski saat ini pandemi covid-19 masih membayangi Jakarta, layanan tatap muka ini ternyata cukup diminati warga Ibu Kota mulai dari permohonan konsultasi, penyuluhan secara langsung dengan petugas sampai dengan pengajuan permohonan langsung pada layanan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Selama dua pekan sejak 15 Juni-26 Juni 2020, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah melayani sebanyak 5.032 pemohon.

Kendati jumlah pemohon yang datang ke loket pelayanan semakin bertambah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan pelayanan secara daring melalui aplikasi JakEVO dan memanfaatkan layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik ke email [email protected].

DPMPTSP juga menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi melalui Tanya PTSP 1500164 baik melalui telepon, video call dan live chat.

"Sepanjang tahun 2020, sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, Sebanyak 267.188 permohonan perizinan/nonperizinan berhasil diajukan melalui JakEVO dan 1.197 permohonan baru saja diajukan pemohon," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).

Baca juga: PTSP Layani 5.000 Pemohon Dalam Dua Pekan

Adapun total 195.005 izin dan nonizin berhasil diterbitkan; sebanyak 67.077 permohonan ditolak/tidak disetujui; sementara untuk izin yang masih dalam proses sebanyak 3.909 permohonan.

Pelayanan izin dan nonizin yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta rata- rata sudah dapat diajukan secara online sehingga pemohon tidak perlu datang ke loket pelayanan untuk mengantarkan berkas.

Begitupula untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Call Center Tanya PTSP 1500164 atau penyuluhan daring dengan mengirimkan surat elektronik.

“Optimalisasi pelayanan daring dan terapkan protokol kesehatan serta pembatasan jarak antar manusia saat mengakses pelayanan publik adalah kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta selama pandemi covid-19,” pungkas Benni. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya