Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permohonan SIKM Capai 1,2 Juta, Hanya Sekitar 150 ribu Disetujui

Insi Nantika Jelita
26/6/2020 23:30
Permohonan SIKM Capai 1,2 Juta, Hanya Sekitar 150 ribu Disetujui
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pengendara yang akan memasuki Jakarta(Antara/Muhammad Adimaja)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan permohonan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek hingga Jumat (26/6) mencapai lebih dari 1,2 juta. Ia pun mengapresiasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) DKI Jakarta yang membuka pelayanan permohonan SIKM selama 24 jam sejak 12 Mei.

"Saya mengapresiasi Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta yang memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam. Pastikan pelayanan publik telah dilaksanakan dengan penuh waktu," kata Riza dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (26/6).

Secara total tercatat 1.277.321 pengguna berhasil mengakses website perizinan SIKM melalui corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Dari jumlah tersebut, 153.582 permohonan diterima oleh DKI dan 495 permohonan baru saja diajukan per hari ini, Jumat (26/6).

Adapun permohonan yang telah dilakukan penilitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, sebanyak 48,4 persen dari total permohonan atau 74.119 permohonan berhasil diterbitkan atau disetujui. Lalu, sebanyak 51,6 persen lainnya atau 78.968 permohonan SIKM ditolak atau tidak disetujui.

Riza menyampaikan keberhasilan perizinan SIKM memberikan dampak dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga : Ikappi : 192 Pedagang di 26 Pasar Jakarta Positif Korona

"Sejak diberlakukan SIKM, arus mudik dan arus balik dapat terkendali dengan baik. Itu yang paling penting. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan perizinan SIKM telah memberikan dampak yang baik dalam penerapan PSBB di Jakarta” pungkas Ketua DPP Gerindra itu.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan perihal permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga diharuskan mengisi metode tes kesehatan melalui Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mendeteksi penularan covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya