Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan permohonan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek hingga Jumat (26/6) mencapai lebih dari 1,2 juta. Ia pun mengapresiasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) DKI Jakarta yang membuka pelayanan permohonan SIKM selama 24 jam sejak 12 Mei.
"Saya mengapresiasi Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta yang memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam. Pastikan pelayanan publik telah dilaksanakan dengan penuh waktu," kata Riza dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (26/6).
Secara total tercatat 1.277.321 pengguna berhasil mengakses website perizinan SIKM melalui corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Dari jumlah tersebut, 153.582 permohonan diterima oleh DKI dan 495 permohonan baru saja diajukan per hari ini, Jumat (26/6).
Adapun permohonan yang telah dilakukan penilitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, sebanyak 48,4 persen dari total permohonan atau 74.119 permohonan berhasil diterbitkan atau disetujui. Lalu, sebanyak 51,6 persen lainnya atau 78.968 permohonan SIKM ditolak atau tidak disetujui.
Riza menyampaikan keberhasilan perizinan SIKM memberikan dampak dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga : Ikappi : 192 Pedagang di 26 Pasar Jakarta Positif Korona
"Sejak diberlakukan SIKM, arus mudik dan arus balik dapat terkendali dengan baik. Itu yang paling penting. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan perizinan SIKM telah memberikan dampak yang baik dalam penerapan PSBB di Jakarta” pungkas Ketua DPP Gerindra itu.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan perihal permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga diharuskan mengisi metode tes kesehatan melalui Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mendeteksi penularan covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6). (OL-7)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved