Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perhatian, 32 Ruas CFD Hanya untuk Pesepeda

Insi Nantika Jelita
25/6/2020 19:34
Perhatian, 32 Ruas CFD Hanya untuk Pesepeda
Pengendara sepeda menggunakan jalur khusus di Jalan Sudirman, Jakarta.(MI/Pius Erlangga)

KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan 32 ruas pengganti Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin ternyata dikhususkan untuk pesepeda.

"Berdasarkan evaluasi HBKB Sudirman-Thamrin dan untuk menghindari kerumunan orang, kami memfasilitasi untuk pesepeda di 32 lokasi," jelas Syafrin dalam keterangan resmi, Kamis (25/6)

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang biasanya dilaksanakan di kawasan Sudirman- hamrin, harus beralih ke 32 ruas yang tersebar di lima wilayah administrasi. Ketentuan itu mulai berlaku sejak Minggu (28/6) besok.

Masyarakat yang berolahraga di 32 kawasan diminta menerapkan protokol pencegahan covid-19. Pejalan kaki yang menyebabkan kerumunan dilarang berada di ruas tersebut.

"Pedagang dan kegiatan partisipan tidak diperbolehkan," ucap Syafrin.

Baca juga: CFD Kembali Ditiadakan

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DKI, Idris Ahmad, tetap meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meniadakan kegiatan CFD. Dia menilai opsi alternatif tersebut masih berpotensi menyebarkan covid-19.

"Kami minta CFD ditiadakan. Karena berpotensi menjadi klaster penyebaran baru. Intinya tidak ada urgensi CFD saat ini," tukas Idris.

Adapun rincian 32 kawasan yang tersebar di lima wilayah, yaitu:

- Jakarta Pusat

1. Jalan Suryopranoto

2. Jalan Percetakan Negara 2

3. Jalan Pejagalan Raya

4. Jalan Paseban Raya

5. Jalan Zamrud Raya

6. Jalan Amir Hamzah

7. Jalan Pramuka Sari 1

8. Jalan Danau Tondano

-Jakarta Timur

9. Jalan Pemuda

10. Jalan RA. Fadilah

Baca juga: Anies Ingatkan Empat Prinsip Agar Masa Transisi Sukses

11. Jalan Inspeksi BKT

12. Jalan Raden Inten

13. Jalan Bina Marga

-Jakarta Utara

14. Jalan Danau Sunter Selatan

15. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS

16. Jalan Kelapa Hibrida

17. Jalan Pulau Maju Bersama

18. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur

19. Jalan Arteri Pegangsaan Dua

-Jakarta Barat

20. Jalan Gadjah Mada

21. Jalan Hayam Wuruk

22. Jalan Putri Harum

23. Jalan Puri Ayu

24. Jalan Puri Elok

Baca juga: FSGI: Syarat Usia dalam PPDB DKI Salahi Aturan

25. Jalan Puri Molek

26. Jalan Puri Ayu 1

27. Jalan Puri Molek 1

-Jakarta Selatan

28. JLNT Antasari

29. Jalan Sultan Iskandar Muda

30. Jalan Tebet Barat Dalam Raya

31. Jalan Kesehatan Raya

32. Jalan Cipete Raya.

(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya