Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

PSBB Transisi, Bar dan Live Music di Restoran Dilarang Beroperasi

Putri Anisa Yuliani
23/6/2020 20:08
PSBB Transisi, Bar dan Live Music di Restoran Dilarang Beroperasi
Penerapan protokol kesehatan di restoran cepat saji(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan terakhir membuat sejumlah sektor usaha bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya pusat perbelanjaan dan restoran.

Namun, untuk tempat hiburan seperti klub malam, bar, griya pijat, diskotek, dan tempat karaoke belum dibuka. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakara Cucu Ahmad Kurnia pun menegaskan untuk restoran yang memiliki fasilitas bar di dalamnya harus menutup bar tersebut.

"Jadi kan ada restoran yang memang mempunyai fasilitas bar. Itu (restoran) tidak apa-apa. Tapi ada bar. Barnya ditutup. Mirasnya selama punya izin minuman keras ya boleh. Tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman tuh tidak boleh," ungkap Cucu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Baca juga : Usai Dirudapaksa, Wanita di Depok Coba Bunuh Diri

Menurutnya, masyarakat serta tempat usaha juga harus tegas membedakan tempat usaha seperti restoran dan bar. Bar adalah tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol yang dipamerkan atau diletakkan di depan konsumen. Sementara, restoran tidak seperti itu.

"Barnya yang mana nih kita lihat. Kan ada orang yang datang buat minum, dia tidak makan. Nah, itu bar yang murni tuh seperti itu," ungkapnya.

Ia juga menegaskan selama masa PSBB Transisi ini pergelaran musik secara langsung atau 'live music' baik oleh penyanyi diiringi band, grup band, maupun dj (disk jokey) tidak diperbolehkan karena bisa memancing orang untuk berdansa.

"Kalau setel musik boleh. Kayak di hardrock cafe kan kita makan-makan sambil dengar musik," tukasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya