Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan terakhir membuat sejumlah sektor usaha bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya pusat perbelanjaan dan restoran.
Namun, untuk tempat hiburan seperti klub malam, bar, griya pijat, diskotek, dan tempat karaoke belum dibuka. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakara Cucu Ahmad Kurnia pun menegaskan untuk restoran yang memiliki fasilitas bar di dalamnya harus menutup bar tersebut.
"Jadi kan ada restoran yang memang mempunyai fasilitas bar. Itu (restoran) tidak apa-apa. Tapi ada bar. Barnya ditutup. Mirasnya selama punya izin minuman keras ya boleh. Tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman tuh tidak boleh," ungkap Cucu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Baca juga : Usai Dirudapaksa, Wanita di Depok Coba Bunuh Diri
Menurutnya, masyarakat serta tempat usaha juga harus tegas membedakan tempat usaha seperti restoran dan bar. Bar adalah tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol yang dipamerkan atau diletakkan di depan konsumen. Sementara, restoran tidak seperti itu.
"Barnya yang mana nih kita lihat. Kan ada orang yang datang buat minum, dia tidak makan. Nah, itu bar yang murni tuh seperti itu," ungkapnya.
Ia juga menegaskan selama masa PSBB Transisi ini pergelaran musik secara langsung atau 'live music' baik oleh penyanyi diiringi band, grup band, maupun dj (disk jokey) tidak diperbolehkan karena bisa memancing orang untuk berdansa.
"Kalau setel musik boleh. Kayak di hardrock cafe kan kita makan-makan sambil dengar musik," tukasnya.(OL-7)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved