Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat: Pemasangan Perisai di Ojol Perlu Libatkan KNKT 

Siti Yona Hukmana 
22/6/2020 08:05
Pengamat: Pemasangan Perisai di Ojol Perlu Libatkan KNKT 
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

PIHAK aplikator ojek online (ojol) berinisiatif merancang penyekat yang memisahkan antara pengemudi dan penumpang untuk mencegah penularan virus korona (covid-19) dari kontak fisik dan droplet. Pemasangan perisai itu dinilai perlu melibatkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"KNKT harus memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide yang saat ini telah dikembangkan oleh pihak aplikator dari sudut keselamatan (safety)," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin (22/6).

Djoko mengatakan, banyak masukan yang sejatinya dapat diterima oleh aplikator, salah satunya desain aerodinamis. Menurut dia, keberadaan shield atau perisai selain meminimalisasi penularan covid-19 juga harus memperhatikan keselamatan agar tidak mengganggu keseimbangan atau gaya aerodinamis kendaraan saat berjalan.

"Desainnya perlu dibuat lengkung di atasnya dan diberi penambahan lengkung pada sisi kanan kirinya," ujar Djoko.

Masukan kedua, lanjut Djoko, terkait pertimbangan crash worthiness (kecelakaan). Dia mengharapkan perisai yang dipasang tersebut tidak melukai baik pengemudi maupun penumpang ketika terjadi kecelakaan.

"Material shield, selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yang jika pecah tidak menjadi benda tajam, dan di sekitarnya diberi lapisan karet pelindung," tutur Djoko.

Baca juga: Tertib Protokol Kesehatan Kunci Aman Naik Ojol

Menurut Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu, KNKT menyarankan desain perisai dibuat lengkung dan terdapat penambahan pada sisi kanan dan kirinya. Hal itu diyakini dapat mencegah cipratan droplet pengemudi ke penumpang melalui aliran udara saat sepeda motor melaju kencang.

"Kesehatan, keselamatan pengemudi dan penumpang terlindungi," ujarnya

Perlindungan konsumen wajib diterapkan. Jika tidak, akan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, menyebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Sementara Pasal 7, menyebutkan bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Terlepas dari itu, Djoko belum menyarankan pengoperasian ojek daring selama pandemi covid-19, meski terdapat pelindung. Dia tak ingin ada klaster penyebaran virus korona baru dari ojek daring tersebut.

"Sebaiknya pemerintah menahan dulu pengoperasian ojek daring membawa penumpang dengan menggunakan perisai yang belum mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari instansi yang berkompeten," kata dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya