Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tiga Pengedar Uang Asing Palsu Ditangkap

Kisar Rajaguguk
18/6/2020 14:33
Tiga Pengedar Uang Asing Palsu Ditangkap
Ilustrasi uang palsu(MI/Tosiana)

TIGA pengedar mata uang palsu  senilai Rp41 miliar (jika dirupiahkan) ditangkap Polres Metropolitan Kota Depok, Jawa Barat.

Ketiga pelaku  seluruhnya pria itu yakni, MA 36, IM 37, dan AG, 46.

Pengungkapan kasus berawal saat Tim Jaguar Polres Metropitan Kota Depok sedang melakukan patroli rutin di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Kamis (18/6) dini hari. Saat itu gelagat MA salah satu dari pelaku terlihat mencurigakan.

Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak.

"Awalnya ditemukan senjata tajam lalu setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” kata Kapolres Metropolitan Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (18/6).

Baca juga : BMKG: Siang Ini Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan

Polisi lalu mendalami temuan tersebut. Akhirnya MA mengaku uang asing palsu dalam jumlah besar itu didapat dari temannya. “Ia mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucap Azis.

Setelah ditelusuri barulah dua pelaku lainnya ditangkap yaitu IM, dan AG.

Dari tangan IM dan AG disita polisi sejumlah mata uang asing yang diantaranya 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar tiga lagi uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro.

Selanjutnya, ada satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.

“Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” jelasnya.

Azis mengatakan ketiga pelaku di jerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik