Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TIGA pengedar mata uang palsu senilai Rp41 miliar (jika dirupiahkan) ditangkap Polres Metropolitan Kota Depok, Jawa Barat.
Ketiga pelaku seluruhnya pria itu yakni, MA 36, IM 37, dan AG, 46.
Pengungkapan kasus berawal saat Tim Jaguar Polres Metropitan Kota Depok sedang melakukan patroli rutin di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Kamis (18/6) dini hari. Saat itu gelagat MA salah satu dari pelaku terlihat mencurigakan.
Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak.
"Awalnya ditemukan senjata tajam lalu setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” kata Kapolres Metropolitan Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (18/6).
Baca juga : BMKG: Siang Ini Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan
Polisi lalu mendalami temuan tersebut. Akhirnya MA mengaku uang asing palsu dalam jumlah besar itu didapat dari temannya. “Ia mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucap Azis.
Setelah ditelusuri barulah dua pelaku lainnya ditangkap yaitu IM, dan AG.
Dari tangan IM dan AG disita polisi sejumlah mata uang asing yang diantaranya 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar tiga lagi uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro.
Selanjutnya, ada satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.
“Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” jelasnya.
Azis mengatakan ketiga pelaku di jerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (OL-2)
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Peringatan disampaikan setelah seorang pedagang emas di kawasan Pasar 45 Manado menjadi korban penipuan sindikat uang palsu.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menggulung komplotan pembuat dan pemasok uang palsu.
Tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan menjual upal hingga pulau Sumatra.
Cek uang 50 ribu-mu! Tips jitu membedakan uang asli vs palsu. Hindari penipuan! Panduan lengkap, mudah diikuti, 100% ampuh. Klik sekarang!
Deteksi uang palsu! Pelajari cara mudah membedakan uang asli & palsu dengan tips jitu ini. Hindari penipuan & lindungi dompetmu. lihat sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved