Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pengedar mata uang palsu senilai Rp41 miliar (jika dirupiahkan) ditangkap Polres Metropolitan Kota Depok, Jawa Barat.
Ketiga pelaku seluruhnya pria itu yakni, MA 36, IM 37, dan AG, 46.
Pengungkapan kasus berawal saat Tim Jaguar Polres Metropitan Kota Depok sedang melakukan patroli rutin di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Kamis (18/6) dini hari. Saat itu gelagat MA salah satu dari pelaku terlihat mencurigakan.
Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak.
"Awalnya ditemukan senjata tajam lalu setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” kata Kapolres Metropolitan Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (18/6).
Baca juga : BMKG: Siang Ini Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan
Polisi lalu mendalami temuan tersebut. Akhirnya MA mengaku uang asing palsu dalam jumlah besar itu didapat dari temannya. “Ia mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucap Azis.
Setelah ditelusuri barulah dua pelaku lainnya ditangkap yaitu IM, dan AG.
Dari tangan IM dan AG disita polisi sejumlah mata uang asing yang diantaranya 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar tiga lagi uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro.
Selanjutnya, ada satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.
“Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” jelasnya.
Azis mengatakan ketiga pelaku di jerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (OL-2)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas.
Para pelaku lalu mengedarkannya dengan membelanjakan di pasar-pasar tradisional di Demak, Jawa Tengah.
Petugas mencurigai ada tiga orang yang tengah melakukan aktivitas produksi uang palsu di Perumahan Rabbany Regency. Mereka melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Peringatan disampaikan setelah seorang pedagang emas di kawasan Pasar 45 Manado menjadi korban penipuan sindikat uang palsu.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menggulung komplotan pembuat dan pemasok uang palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved