Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ungkap pengiriman ganja seberat 336 kilogram asal Lhokseumawe, Aceh.
Ganja berukuran besar tersebut dikirim disimpan di dalam sofa dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang ke Jakarta.
“Modusnya mereka mengemas ganja ini di dalam sofa dan memanfaatkan situasi covid-19," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam konferesi pers, Jumat (12/6).
Nana menjelaskan kasus bermula saat Polres Metro Jakrta Timur mendapatkan informasi dari salah satu petugas ekspedisi PT Tunas Antarnusa Muda atau TAM Cargo soal adanya pengiriman satu set sofa berjumlah 6 koli pada Sabtu (9/5).
Kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan dan memeriksa sofa tersebut. Tak dinyana, polisi menemukan narkoba di dalam sofa, polisi pun menghubungi penerima paket dan mengecek alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif.
Baca juga :Pemprov DKI Ingatkan Perusahaan tak Membandel
“Setelah ditelusuri, rupanya penerima paket tersebut atas nama J masih dapat menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampe hari H nya barang tersebut tidak diambil kemudian kami cek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jaksel,” ungkapnya.
Namun, setelah diselidiki, alamat penerima paket tersebut rupanya fiktif. Nana, menambahkan, nomor telepon yang tertera atas nama J juga tidak bisa dihubungi. Bahkan, sebulan ganja tersebut sampai di Cilandak, tidak ada satu oknum pun yang mengambilnya.
Maka, polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari pengirim maupun pemesan ganja seberat 336 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (OL-2)
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved