Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemprov DKI Ingatkan Perusahaan tak Membandel

Insi Nantika Jelita
12/6/2020 19:56
Pemprov DKI Ingatkan Perusahaan tak Membandel
Ilustrasi(MI/ Ramdani)

PERUSAHAAN di Jakarta diminta tidak bandel mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat selama beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, peraturan pembatasan 50% karyawan mutlak diterapkan apabila ingin segera ada kenormalan baru atau new normal.

"Kalau tidak disiplin dan tidak taat, perkembangan virus korona akan meningkat otomatis dan kita enggak bisa menuju new normal," jelas Andri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/6).

Kerugian juga terjadi apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan batas 50% karyawan dan sederet protokol kesehatan Covid-19 lainya.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, ada denda sebesar Rp25 juta bagi yang tidak mentaati aturan tersebut.

"Kan ini bisa merugikan seluruh pihak terutama pihak-pihak yang berkecimpung di dunia ekonomi. Kasihan juga warga yang sudah dua tiga bulan menekan penyebaran Covid-19. Jangan sampai kita menjadi rugi karena ada pihak yang melanggar," tandas Andri.

Dalam mengawasi perusahaan, Disnaker tidak sendiri. Dinas lainya seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Satpol PP juga turut mengecek ke perusahaan atau tempat hiburan lainya. Hal itu, kata Andri, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam lakukan sidak.

"Jangan sampai sudah ada perusahaan yang diperiksa Satpol PP, diperiksa Dinas Pariwisata, dan kami saling tabrakan. Jadi dengan adanya kerja sama ini, tidak ada lagi tumpang tindih dalam melaksanakan tugas," pungkas Andri. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik