Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

DKI Kesulitan Awasi Mobilitas Pekerja

Insi Nantika Jelita
11/6/2020 07:30
DKI Kesulitan Awasi Mobilitas Pekerja
Pekerja menggunakan masker dan pelindung wajah menuju kantornya saat melewati trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengakui ada keterbatasan sumber daya manusia dalam mobilitas pekerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal itu bisa menjadi ancaman penularan covid-19 di lingkung an perkantoran.

“Pasukan kita ada 58 pengawas ditambah staf lain. Jumlah perusahaan di DKI ada 77 ribu lebih. Ada keterbatasan sumber daya manusia sehingga kita baru bisa melakukan pengawasan hanya di tempat kerja. Tetapi, mengawasi mobilitas orangnya itu, susah kita,” kata Andri di Jakarta, kemarin.

Perusahaan di DKI harus membatasi 50% karyawan dan menerapkan protokol kesehatan selama PSBB transisi. Namun, mobilitas warga menuju dan pulang dari tempat kerja menjadi kekhawatiran Disnaker untuk mengontrol penekanan penularan covid-19 di lingkungan perkantoran.

Andri pun meminta kerja sama warga dan pengelola perusahaan untuk mawas diri dan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 itu. Menurut Andri, apabila ada pekerja yang diketahui terjangkit virus menular itu, pihak perusahaan harus menyetop operasional usaha mereka sementara.

“Apabila satu orang saja diketemukan status PDP, apalagi positif, untuk sementara tidak boleh beroperasi. Kan rugi. Kami minta kepada warga untuk taat dan disiplin. Dengan begitu, hal yang sudah kita capai ini tidak semakin memburuk,” pungkas Andri. *Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pun menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan soal pembatasan jumlah karyawan yang masuk kerja maksimal 50% sulit diawasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. “Saya dari awal sudah bilang itu sebuah hal yang sulit. Perintah gubernur untuk antisipasi jumlah pekerja 50% itu bukan saja hadir di tempat kerjanya, tapi soal lalu lalang warga naik transportasi atau kendaraan pribadi,” kata Agus.

Sejak hari pertama aktivitas perkantoran di Jakarta kembali dibuka pada Senin (8/6), terjadi penumpukan calon penumpang di loket antrean stasiun-stasiun yang ada. Seperti di Stasiun Bogor. *Pun dengan kepadatan lalu lintas oleh kendaraan bermotor dan mobil di banyak ruas jalan Ibu kota.

Ia menyarankan agar perusahaan mengatur jam masuk dan keluar di luar jam sibuk pada umumnya.

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35%–40 % dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antarpengguna KRL. Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 41/2020.

“Namun, setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada, yaitu 35%-40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti. (Ins/Iam/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik