Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SAAT ini penerapan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pemberlakuan sistem tersebut akan diterapkan jika pada kondisi tertentu.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tertuang penerapan ganjil genap. Menurut Syafrin, bakal ada keputusan gubernur (kepgub) yang mengatur detailnya.
"Di dalam peraturan gubernur nomor 51/2020 ganjil genap memang diatur tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan kondisi tertentu," kata Syafrin usai melakukan rapat kerja dengan Komisi B DPRD, Rabu (10/6).
Baca juga: 99.371 Warga Ajukan Izin Masuk DKI
Salah satu indikator bakal diterapkan ganjil genap, katanya ialah apabila terjadi kepadatan lalu lintas yang signifikan dan angkutan umum masih memadai untuk menampung warga.
"Penerapannya pun tidak serta merta mobil dan motor di seluruh ruas jalan artinya harus dilakukan evaluasi terhadap jaringan termasuk jaringan angkutan umum dan jaringan di dalamnya," jelas Syafrin.
Indikator lainya soal penerapan ganjil genap terihat dari kepatuhan pihak perkantoran yang menerapkan pembatasan karyawan maksimal 50%.
Menurut Syafrin, dalam Pemprov DKI sudah diatur masuk kerja perkantoran dibagi dua shift, yakni jam 07.00 dan 09.00 WIB. Hal ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
"Jika semuanya taat dengan itu, sesuai simulasi kami tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dari sisi trafficnya itu landai.Tapi kalau tidak terjadi kondisi ini maka kita tadi kita harus mengisi simulasikan untuk penerapan ganjil-genap," tandas Syafrin. (A-2)
Peniadaan kebijakan HBKB sementara tersebut telah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan mikrotrans dikenakan tarif perjalanan.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Hingga Senin (3/8), terdapat penambahan 50 kasus terkonfirmasi covid-19, rekor terbanyak sepanjang pandemi.
Aturan di era kenormalan baru untuk sektor pariwisata di Bali sangat diperlukan karena provinsi tersebut mengandalkan industri wisata dalam pendapatan daerah.
PEMERINTAH daerah perlu melakukan pemantauan atau memberikan sanksi sosial terkait penerapan protokol CHSE di hotel dan lokasi wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved