Surat Telegram Polri Terkait Kasus Jenazah Pasien Korona

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/6/2020 15:05
Surat Telegram Polri Terkait Kasus Jenazah Pasien Korona
Petugas pemakaman memakamkan jenazah covid-19 sesuai protokol di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, 7/5/2020(MI/Ramdani)

Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mengeluarkan Surat Telegram (TR) baru guna menyikapi beredarnya dua video di Makassar tentang keluarga yang mengambil paksa jenazah korona, pada Minggu (7/6).

Tak hanya itu, video juga menunjukkan keluarga mengambil paksa pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari rumah sakit.

Maka, Idham mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto.

Dalam isi TR, Agus meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk.

“Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala korona, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," ujar Pol Agus Andrianto, Selasa (9/6).

Agus berharap, adanya TR dapat mencegah adanya aksi kurang terpuji dan cenderung bisa membahayakan masyarakat. Hal itu juga diharapkan dapat menghindari persepsi negatif oleh keluarga dan warga.

“Saya juga berharap akan diketahui pasien bersangkutan berstatus positif atau negatif, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien,” ungkapnya.

Selain itu, TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk memastikan penyebab kematian pasien.

Baca juga: Tersangka Penabrak Vespa Modifikas Terancam 6 Tahun Penjara

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif korona, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur korona," paparnya.

Bila jenazah terbukti negatif, Agus mengatakan proses pemakaman jenazah dapat dilakukan sesuai ketentuan agama masing-masing.

“Namun, proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak,” tutur Agus.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan puluhan warga membawa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) korona.

Dalam video tersebut, TNI dan Polri sempat menghalau aksi warga. Alih-alih dituruti, petugas terus diteriaki warga hingga akhirnya para oknum berhasil membawa kabur jenazah covid-19. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya