Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pejalan Kaki dan Pesepeda Jadi Raja Jalanan Selama PSBB Transisi

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 23:30
Pejalan Kaki dan Pesepeda Jadi Raja Jalanan Selama PSBB Transisi
Pesepeda dan pejalan kaki memadati jalan protokol saat carr free day di Jakarta, Maret silam(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memprioritaskan seluruh ruas jalan bagi pesepeda dan pejalan kaki selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Dalam pasal 21 ayat 1 berbunyi 'Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi pesepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau'.

Baca juga : Anies Resmi Teken Keputusan Tentang PSBB Transisi

Untuk memfasilitasi hal tersebut, pada ayat berikutnya Pemprov DKI akan meningkatkan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun dan peningkatan penyediaan parkir sepeda.

Penyediaan parkir sepeda wajib ada di parkir perkantoran, parkir pusat perbelanjaan, parkir stasiun, parkir terminal, parkir dermaga, dan pakir halte.

Khusus untuk ruang parkir perkantoran wajib menyediakan 10% dari kapasitas parkirnya untuk sepeda. Ketentuan selanjutnya mengenai transportasi sepeda diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik