Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ombudsman Minta Ganjil Genap Ditunda

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 18:10
Ombudsman Minta Ganjil Genap Ditunda
Pengumuman tentang wilayah yang terkena peraturan ganjil genap di jalan Fatmawati(MI/Saskia Anindya Putri)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi fase 1 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kelonggaran secara bertahap pada bidang ekonomi.

Pelonggaran ini akan berdampak pada tingkat kemacetan lalu lintas jalan-jalan di Jakarta.

“Lalu lintas diprediksi akan menjadi lebih padat seiring pelonggaran yang dilakukan. Warga akan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi publik yang dinilai rawan penyebaran covid-19,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Sementara itu, muncul wacana di masyarakat bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap akan diberlakukan kembali.

Baca juga: Anies Ingatkan Empat Prinsip Agar Masa Transisi Sukses

Berkenaan hal tersebut, Ombudsman Jakarta Raya meminta kepada pemangku kepentingan terkait baik Pemprov DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya untuk tidak memberlakukan dahulu kebijakan ganjil genap.

Jika ganjil genap diberlakukan kembali, dikhawatirkan masyarakat justru berbondong-bondong beralih ke KRL dan transportasi publik yang jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran covid-19.

"Maka kami meminta agar stake holder terkait untuk menunda kebijakan ini, sehingga diharapkan warga lebih leluasa memilih moda transportasi," ujar Teguh.

Dalam bidang trasnprotasi, Ombudsman Jakarta Raya juga menyarankan beberapa hal kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro di antaranya melakukan rekayasa lalu lintas dengan tahapan uji coba dan sosialisasi yang memadai, melakukan analisis beban dan sinkronisasi antar moda transportasi agar dapat mengurangi kepadatan jalan raya, serta mengedepankan upaya penegakan hukum simpatik dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

“Apapun prosesnya, PSBB transisi atau Aman Sehat dan Produktif (ASP) yang penting Pemprov DKI dan jajaran juga stake holder lainnya tidak kendor dan tetap konsisten,” tutup Teguh. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya