Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi fase 1 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kelonggaran secara bertahap pada bidang ekonomi.
Pelonggaran ini akan berdampak pada tingkat kemacetan lalu lintas jalan-jalan di Jakarta.
“Lalu lintas diprediksi akan menjadi lebih padat seiring pelonggaran yang dilakukan. Warga akan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi publik yang dinilai rawan penyebaran covid-19,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).
Sementara itu, muncul wacana di masyarakat bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap akan diberlakukan kembali.
Baca juga: Anies Ingatkan Empat Prinsip Agar Masa Transisi Sukses
Jika ganjil genap diberlakukan kembali, dikhawatirkan masyarakat justru berbondong-bondong beralih ke KRL dan transportasi publik yang jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran covid-19.
"Maka kami meminta agar stake holder terkait untuk menunda kebijakan ini, sehingga diharapkan warga lebih leluasa memilih moda transportasi," ujar Teguh.
Dalam bidang trasnprotasi, Ombudsman Jakarta Raya juga menyarankan beberapa hal kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro di antaranya melakukan rekayasa lalu lintas dengan tahapan uji coba dan sosialisasi yang memadai, melakukan analisis beban dan sinkronisasi antar moda transportasi agar dapat mengurangi kepadatan jalan raya, serta mengedepankan upaya penegakan hukum simpatik dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.
“Apapun prosesnya, PSBB transisi atau Aman Sehat dan Produktif (ASP) yang penting Pemprov DKI dan jajaran juga stake holder lainnya tidak kendor dan tetap konsisten,” tutup Teguh. (OL-14)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved